Uncategorized

Surat Izin Belajar Tatap Muka Tidak Dicabut

Basuki Rachmat

CILAMAYA WETAN, RAKA – Meski Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menginstruksikan belajar tatap muka di wilayah Cilamaya Wetan dihentikan. Tapi Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat, mengaku tidak akan mencabut izin belajar tatap muka.

Dia mengaku, izin tatap muka dikeluarkan mengacu pada korwilcambidik dan persetujuan orang tua siswa. Terlebih, ia sendiri sebagai ketua tim gugus tugas tingkat kecamatan yang memberikan izin pembelajaran tatap muka.

“Camat merupakan ketua Satgas Covid-19 Cilamaya Wetan tetap mengizinkan atas dasar permohonan korwilcambidik, keinginan orang tua siswa, pantauan dan masukan dari para rekan Kades juga. Karena kita yang tahu situasi dan kondisi di Cilamaya Wetan,” ujarnya.
Meski demikian, jika pihak Disdik dalam hal ini kabidnya melarang, maka dia meminta ada surat resmi secara kedinasan. “Silakan saja. Asal ada surat resmi dan alasannya,” tegas Camat Cilamaya Wetan ini.

Dengan demikian, camat tidak akan mencabut izin pembelajaran tatap muka selama dari pihak gugus tugas Kabupaten Karawang tidak melarang. Karena sampai saat ini dari gugus tugas Karawang juga belum ada larangan untuk siswa tingkat SD.

Bahkan, tembusan izin pembelajaran tatap muka ini sendiri atas permohonan dari Korwilcambidik yang sudah disampaikan kepada pihak Disdikpora sebelum hari, Senin (8/9) kemarin. “Harusnya, saran saya kalau memang ditunda, jangan mendadak setelah pelaksanaan ini, seolah-olah surat izin yang kita keluarkan kesannya main-main,” kelakarnya.

Melalui tinjauan, Cilamaya Wetan ini termasuk zona hijau, apalagi selama protokol kesehatan dipatuhi. Dan justru, ketika anak di sekolah lebih terawasi dan terkontrol pembelajarannya dan pencegahan Covid-19 oleh gurunya, daripada sistem dari yang lebih dominan tidak efektif. “Jadi izin gak mungkin di cabut, urusan tatap muka di hentikan atau tidak, silahkan kebijakan sekolah masing-masing,” tutupnya. (rok)

Related Articles

Back to top button