Uncategorized

Tak Lapor Karyawan Corona, Santos Jaya Disanksi

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan teguran sanksi administrasi kepada PT Santos Jaya (Kopi Kapal Api). PT Santos Jaya terbukti melakukan kesengajaan dengan tidak melaporkan karyawannya yang terkonfirmasi positif corona kepada Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Karawang.

“Sejak November tahun 2020 ada sebanyak 71 orang karyawan yang terkonfirmasi positif corona. Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi,” ucap Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana usai Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pabrik Kopi Kapal Api, Jumat (8/1/) siang.

Bupati meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas penanganan dan perawatan para karyawannya, yang masih menjalankan isolasi mandiri di rumah masing masing.

“Pihak perusahaan menyatakan bersedia dan mau bertanggung jawab atas nasib karyawan yang terpapar corona. Sementara ini jika ada ruang kosong, kami menyediakan hotel bagi perawatan ringan. Dan rumah sakit bagi perawatan berat. Silahkan digunakan atas tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi karyawannya,” tegas Cellica.

Bupati mengkhawatirkan keberadaan para karyawan di lingkungan tempat tinggalnya seperti kos kosan yang notabene padat penduduk, bisa menularkan virus tersebut.

“Dari 71 orang itu terbanyak adalah penduduk asli Karawang. 25 orang masih menjalani isolasi mandiri. 2 orang berasal dari daerah tetangga,” katanya. (nce)

Related Articles

Back to top button