Telat Bayar Listrik, KWH Dibongkar
LEMAHABANG WADAS, RAKA – Pelanggan PLN pascabayar, harus siap-siap dicabut kWh jika telat bayar listrik. Pasalnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui Surat Edaran Nomor 973/7969/Bapenda, tertanggal 19 Desember 2018, mengultimatum para konsumen listrik agar dapat membayar setoran tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Bahkan, dalam edaran tersebut, ancaman sanksi pemadaman hingga pencabutan KWh dan pemberhentian sebagai pelanggan PLN dicantumkan demi optimalisasi pajak penerangan jalan.
Warga Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Suherman mengatakan, PLN dan Pemkab Karawang boleh saja menggenjot PAD dari hasil setoran listrik. Masyarakat siap membayar tepat waktu, asal pelayanan PLN meningkat. Sebab, diketahui bersama bahwa akhir-akhir ini selalu terjadi byarpet. Ini bisa merugikan alat-alat elektronik yang dimiliki konsumen. “Pelayanan dulu ditingkatkan, jangan sanksi dibesar-besarkan,” ujarnya kepada Radar Karawang.
Sementara itu, kritikan justru datang dari anggota Komisi 1 DPRD Karawang Asep Saepudin Zukhri. Politisi Partai Gerindra ini berpendapat, Bupati Cellica sebenarnya tidak perlu membuat surat edaran seperti itu, karena bukan kewenangannya. Kalaupun ada intervensi dari pihak PLN abaikan saja. Seharusnya Cellica membuat surat edaran dalam pembayaran PPJ dari PLN kepada pemda agar tepat waktu. “Jangan melulu menunggu pembayaran dari masyarakat. Kasihan masyarakat, sudah bayar TDL mahal, bayar beban ditambah pajak penerangan jalan juga masyarakat yang bayar,” katanya.
Pendapat berbeda disampaikan anggota DPRD Mulya Syafari. Dirinya justru mengapresiasi adanya edaran bupati tersebut, yang mengingatkan masyarakat. Diharapkan dengan adanya edaran itu, bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. “Tapi saya ingatkan ketika telat bayar harus denda, tapi ketika padam mendadak kenapa tidak ada kompensasi dari PLN,” katanya. (rud)