
PURWAKARTA, RAKA – Di hari Raya Idul Fitri tahun ini tiga warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta dapat menghirup udara bebas, hal itu berkat adanya remisi atau pemotongan masa pidana dari pemerintah.
Tahun ini Lapas setempat memberikan remisi kepada 347 warga binaan yang berperilaku baik selama menjalankan hukuman di penjara. Dan tiga di antaranya bebas.
Warga binaan lapas yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hasil pertimbangan dari sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).
Baca Juga: Bosan, Jalan Veteran Purwakarta Banjir Terus
Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Bayu Hermanto menjelaskan, remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perbaikan dalam perilaku mereka selama masa tahanan.Â
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Bayu, Selasa (1/4).
Ia menuturkan, masa remisi yang diberikan kepada WBP bervariasi, yakni sebanyak 65 orang mendapat remisi 15 hari, 254 orang mendapatkan remisi satu bulan, 20 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 5 orang mendapat remisi dua bulan.
“Selain itu, ada tiga WBP yang menerima kebebasan langsung pada kesempatan Idul Fitri tahun ini,” tutur Bayu.
Tonton Juga: Tugas media sosial Observasi radar Karawang (UTS)
Pemberian remisi untuk warga lapas ini merupakan bagian dari tradisi tahunan yang menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang berhasil menunjukkan perilaku baik.Â
“Semoga remisi ini menjadi berkah bagi para WBP dan memotivasi mereka untuk lebih baik dalam menyusun masa depan,” pungkasnya. (yat)