TKI tak Bisa Langsung Perbaiki KTP
PELAYANAN : Suasana ruang pelayanan Desa Balonggandu terlihat dikunjungi warga. Desa terbesar di Kecamatan jatisari itu termasuk desa paling ramai dikunjungi warga.
JATISARI, RAKA – Bagi masyaralat yang baru pulang kerja dari luar negri, jika ingin membuat dan memperbaiki kartu kependudukan harus mempunyai surat keterangan datang luar negri (SKDLN) dari Kantor Imigrasi.
“Tidak akan pernah selasai untuk membuat kartu keendudukan jika baru pulang dari luar negri, terkecuali membuat SKDLN terlebih dahulu,” ujar Kasie Pemerintahan Desa Balonggandu Budi Setiajaya, kepada Radar Karawang, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, sebab nama identitas masih terdaptar di Imigrasi, sehingga tidak tercatat dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Tadi saja, ada warga saya sudah pulang dari luar negri. Karena belum mempunyai SKDLN, sudah dua bulan mengurus kartu kependudukan belum selesai-selesai karna tidak tahu admistrasinya,” terangngnya.
Dengan demikian, dia menghimbau kepada masyarakat yang baru pulang dari luar negri untuk segera memperbaiki kartu identitas secepatnya. Jangan sampai menunggu berlarut-larut, karen KK dan KTP sangat penting untuk digunakan berbagai macam keperluan, bahkan untuk mendaftarkan anak sekolahpun harus ada kartu kependudukan. “Sebagai warga negara yang baik, segara urus kartu kependudukan. Karena sangat penting dan bedmanfaat,” pesannya.
Endah Fitriani (27), warga Desa Balonggandu mengatakan, meski sudah mengurus kartu kependudukan dari tiga bulan lalu, hingga saat ini belum selasai. “Kata orang desa harus membuat SKDLN dari Imigrasi terlebih dahulu, soalnya saya pernah kerja di luar negeri,” pungkasnya. (acu)