Urus Dokumen Kependudukan Dari Rumah, Via Online Gak Perlu ke Kantor
TELAGASARI, RAKA- Pembuatan dokumen kependudukan saat ini sangat mudah. Bagi masyarakat yang mau membuat dokumen kependudukan bisa mengunjungi aplikasi e-dukcapil Karawang.
Sekretaris Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari Agung Septian Maulana mengatakan, bahwa masyarakat saat ini tidak perlu datang ke kantor desa, kecamatan ataupun dinas kependudukan dan catatan sipil karena untuk mengurus dokomen kependudukan bisa di rumah. “Saat ini kan dinas kependudukan dan catatan sipil sudah meluncurkan aplikasi e-dukcapil yang memang sangat memudahkan masyarakat,” katanya, kepada Radar Karawang, Jum’at (4/2).
Agung menambahkan, dalam aplikasi e-dukcapil Karawang itu ada beberapa dokumen yang bisa diurus oleh masyarakat seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat pindah dan lain-lain. “Mau buat baru atau perbaikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan akta kelahiran bisa juga di akses, ” tambahnya.
Dirinya pun menuturkan, bahwa Pemerintah Desa Pasirkamuning sering memberikan informasi kepada masyarakat supaya dalam kondisi pandemi seperti ini untuk membuat dokumen kependudukan bisa melalui aplikasi yang telah dibuat. “Kami sering informasikan kepada para RT di setiap minggon, terkait pelayanan e-dukcapil online agar masyarakat juga tahu,” tuturnya.
Sementara itu, Andini (26), warga Desa Pasirkamuning mengatakan bahwa aplikasi e-dukcapil ini memang sangat memudahkan masyarakat dalam pelayanan kependudukan. “Kemarin saya coba memperbaiki kartu keluarga, alhamdulillah sekitar dua minggu juga sudah jadi,” tandasnya. (cr8)