Uncategorized

Vaksinasi Covid-19 Bertahap

CEGAH COVID-19: Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada kelompok prioritas vaksinasi Covid-19. Saat ini, program vaksinasi terus digencarkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Orang Lanjut Usia Masuk Kelompok Prioritas

CILAMAYA WETAN, RAKA- Penanggulangan pandemi virus covid-19 terus di lakukan di berbagai sisi. Khususnya saat ini, pemerintah sedang menggalakan vaksinasi untuk seluruh kalangan masyarakat, terutama tenaga pendidikan.

Adapun surat edaran bersama dari beberapa kementrian ini, mulai dari Kemendikbud, Menkes, Mendagri dan Menteri Agama dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid- 19.

Pasalnya, proses penyelenggaraan pendidikan akan di mulai dalam waktu dekat. Sementara, WHO menyatakan wabah ini merupakan wabah global, untuk itu pemerintah telah menetapkan bencana penyebaran Covid- 19 sebagai bencana nasional, maka perlu dilakukan upaya penanggulangan yang salah satunya melalui pelaksanaan vaksinasi dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang dan mencapai kekebalan kelompok di masyarakat.

Menurut Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ditetapkan pada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan. “Masyarakat lanjut usia dan tenaga atau petugas pelayanan publik, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Adapun pendidik dari tenaga pendidikan merupakan salah satu kelompok tenaga atau petugas pelayanan publik yang menjadi prioritas sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-I9 dalam rangka kesinambungan proses pembelajaran di masa pandemi Covid- 19 dan percepatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Sebagai rujukan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20O7 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O20 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (rok)

Related Articles

Back to top button