Waspada Joki Perangkat Desa
Kades Baru Bisa Dibui
TELAGASARI, RAKA – Kepala desa baru rentan tabrak aturan soal perangkat desa. Bahkan joki perangkat desa pun bisa terjadi jika kades kesulitan mencari perangkat desa yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ketua Forum Sekdes Karawang Ono Rustono, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 menerangkan secara rinci syarat menjadi perangkat desa ialah, usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah-rendahnya SLTA sederajat.
Syarat penjaringan dan penyaringan itu menjadi syarat wajib. Artinya, di atas 42 tahun tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa. Terkecuali dikukuhkan, dalam artian yang bersangkutan diangkat saat sebelum aturan tersebut diundangkan.
Kemudian, bagi perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun maka kepala desa wajib memberhentikannya dengan hormat. Hal itu tercantum dalam pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014. “Secara konsekuensi hukum, bagi kepala desa yang mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam aturan tersebut, artinya pengangkatannya batal demi hukum. Kades juga harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Kepada kepala desa yang terpilih, Ono mengingatkan agar mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tujuannya agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. “Kita hanya mengingatkan, agar tidak jadi permasalahan hukum di kemudian hari,” sentilnya.
Terlebih, Perbup Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dijelaskan, dalam pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan. Syarat khusus yang diatur dalam Perbup tersebut diantaranya, pendidikan paling rendah SLTA/sederajat, tidak sebagai pengurus partai politik, usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran, terdaftar sebagai penduduk di desa sebelum pendaftaran, tidak rangkap jabatan, baik itu karyawan perusahaan, pegawai honorer, petugas pendamping kementerian, KPMD dan Direksi BUMDes. (rok)