
PURWAKARTA, RAKA – Upah minimum kabupaten (UMK) menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberi upah atau gaji terhadap karyawannya.
Salah satu komunitas sosial yakni Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti adanya dugaan pelanggaran upah minimun yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa intervensi tegas dari pengawas meskipun telah dilaporkan.
Baca Juga : Pergerakan Tanah Masih Hantui Pasirmunjul
Ketua KMP Zaenal Abidin menyatakan pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Sebab menurutnya, pidana pengupahan dibawah UMK bukan termasuk delik aduan, sehingga bisa dilaporkan siapa saja sesuai dengan prinsip access to justice dan partisipasi publik dalam penegakan hukum.
Zaenal menjelaskan bahwa kasuistik yang menjadi perhatian Komunitas Madani Purwakarta adalah pengupahan dibawah UMK, dengan modus tidak memberikan slip gaji hingga tanpa perjanjian kerja tertulis, dan tidak mendaftarkan BPJS.
“Pidana yang dilakukan industri jika melakukan hal tersebut yaitu melanggar Pasal 90 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa (24/6).
Zaenal mengungkap bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi sebanyak dua terkait dugaan adanya pengupahan di bawah UMK kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
Tonton Juga : BENYAMIN SUEB, SENIMAN LEGENDARIS
Meski begitu, sangat disayangkankan tidak adanya intervensi tegas dari pengawas meskipun telah dilaporkan.
“Kami berkirim surat per tanggal 7 September dan 30 September 2022. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan administrasi atau rekomendasi penindakan hukum, dan pelanggaran tetap berlangsung,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menunjukan bahwa telah terjadi pembiaran sistemik oleh aparat pengawasan. Zaenal menyebut bahwa praktik pelanggaran upah minimun berlangsung selama bertahun-tahun tanpa intervensi tegas dari pengawas meskipun telah dilaporkan adalah fakta.
“Yang seharusnya bertindak aktif sesuai ketentuan PP nomor 21 Tahun 2022 dan Permenaker nomor 33 Tahun 2016,” ujarnya.
Zaenal mengatakan, kondisi faktual ini menimbulkan pertanyaan serius tentang dugaan kelalaian, dan pembiaran, hingga penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.
Ia menegaskan, komunitas Madani Purwakarta segera akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan rujukan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk melakukan penyelidikan, dan memanggil pihak perusahaan, juga melakukan pemeriksaan terhadap UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, dan menindak secara hukum,” ucapnya. (yat)