Upah P3K akan Ditanggung Pusat

Wakil Ketua Komisi X DPR
Hetifah Sjaifudian
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah pusat dan DPR telah sepakat menyelesaikan pengangkatan guru honorer melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Kami sepakat untuk mengangkat mereka melalui P3K. Fasilitas yang mereka terima juga sama dengan ASN hanya P3K tidak menerima dana pensiun,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, kepada sejumlah awak media usai menghadiri acara Kenduri Cinta Cilamaya, di Bale Yudistira Lingkungan Pemkab Purwakarta, Senin (7/10).
Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini belum membuka rekrutmen P3K, karena sistem upah kerjanya dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tidak sedikit pemerintah daerah merasa keberatan.
Untuk itu, DPR RI mencari solusi dari masalah yang ada agar program P3K berjalan baik di semua daerah. Upah P3K akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU). “Kita di pusat akan mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendanai pengangkatan dan fasilitas untuk P3K,” ujarnya.
Namun, Hetifah belum bisa menyebutkan berapah kisarah alokasi anggaran untuk pengupahan P3K. Karena masih dalam tahap pengkajian di kementerian keuangan. “Kementerian Keuangan sekarang sedang menghitung itu,” katanya.
Selain itu, dia mengakui, jika selama ini upah kerja yang diterima guru honorer masih jauh dari kata sejahtera. Tidak sedikit dari mereka menerima upah kerja di bawah Rp1.000.000 setiap bulannya. “Program P3K menjadi solusi bagi mereka yang tidak bisa mengikuti CPNS karena batas usia, P3K bisa diikuti guru honorer meski menjelang pensiun asalkan sekolah membutuhkan,” ujar Hetifah.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengakui jika pihaknya belum mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal tersebut karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta tidak cukup untuk mengakomodir upah kerja bagi guru honorer P3K. “Tidak, karena dibebankan ke APBD, sementara APBD Purwakarta tidak cukup,” ungkap Purwanto.
Ia menilai, program P3K menjadi solusi peningkatan kesejahteraan para guru honorer. Namun, jika sistem anggarannya dibebankan ke APBD cukup repot juga. Artinya harus ada regulasi dari pemerintah pusat sehingga program P3K dapat berjalan. “Jika ketentuan pemerintah sistem pengalokasian melalui dana alokasi umum (DAU), kami akan mengikuti regulasi itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini sistem upah kerja guru honorer melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebanyak 15 persen dan APBD. “Guru honorer di kita ada sekitar 3.000 orang,” katanya. (gan)