Karawang

Upah THL Kebersihan Dihitung per Hari Kerja

Wawan Setiawan

KARAWANG, RAKA – Upah Tenaga Harian Lepas (THL) petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah diatur sesuai standar harga yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.

Wawan Setiawan, kepala DLHK Karawang mengatakan, penentuan upah THL sudah ditentukan setiap tahunnya, dan juga standar upah ini diperbaharui setiap tahun. Sehingga pemerintah tidak serta merta memberikan upah kepada sopir truk sampah, dan petugas pengangkutan sampah. Wawan mengaku tahun ini bahwa untuk upah sopir truk sampah sebesar Rp64.000 per hari dan untuk tenaga pengangkut sampah sebesar Rp60.000 per hari. “Standar harga (upah) ini sudah berdasarkan kajian. Jadi setiap tahun pemerintah daerah itu mengkaji standar harga,” jelasnya, kepada Radar Karawang saat dikonfirmasi.

Wawan melanjutkan, pihaknya akan menampung aspirasi dari THL yang meminta salah satunya soal penambahan honor. Dia mengaku akan mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk kenaikan honor. “Makanya kita menampung aspirasi ini sebagai hal yang wajar, karena untuk kesejahteraan dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Wawan menambahkan upah THL ini dihitung per hari kerja, artinya ketika mereka tidak kerja maka hari itu mereka tidak akan mendapat upah. Kata dia THL Kebersihan di Karawang ini sebanyak 455 orang mulai dari penyapu, pemuat, sopir alat berat, termasuk tenaga admistrasi di UPTD Kebersihan. “Kalau upah tenaga harian lepas ini dihitungnya berdasarkan absensi,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button