Upaya Pemekaran Cikampek Terus Berlanjut, Desak Moratorium Dicabut
CIKAMPEK, RAKA- Upaya pemekaran Kota Cikampek dari Kabupaten Karawang terus berlanjut. Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPPDOB) Kota Cikampek bersama Forum Komunikasi Nasional (Forkomnas) melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI untuk mencabut moratorium pembentukan daerah baru.
Ketua Forkomnas Syaiful Huda mendesak, moratorium pembentukan daerah baru segera dicabut, pasalnya pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat ditambah kurang optimalnya pelayanan publik menjadi salah satu alasan agar moratorium dicabut. “Maka kami mendesak agar moratorium pembentukan daerah baru dicabut secara terbatas,” ujarnya, Senin (19/6)
Huda menekankan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini menurutnya bisa mempercepat pembentukan daerah otonomi baru secara objektif dan akuntabel. “Sejak tahun 2014, belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam pembuataan PP sebagai turunan UU 23/2014. Padahal ini PP ini bisa mengakselerasi pembangunan otonomi baru di Indonesia,” katanya.
Wakil Ketua KPPDOB Kota Cikampek Ali Sadikin mengatakan, kesiapan pemekaran Kota Cikampek sudah sangat siap, hanya saja hal itu tidak mendapatkan tanggapan serius dari Pemkab Karawang. “Tadi Pak Huda juga menyampaikan ada beberapa yang siap namun Pemkab nya tidak mendukung, ini problem yang harus dicarikan titik temu,” terangnya.
Hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, lanjutnya, telah disepakati moratorium akan dicabut dan akan segera melaporkan hal tersebut ke Wakil Presiden. “Komisi II sudah sepakat, pemekaran di berbagai daerah perlu dilakukan, tinggal nunggu arahan dari Wakil Presiden agar nantinya ada instruksi langsung ke Pemkab yang dinilai layak di mekarkan agar segera di mekarkan,” pungkasnya. (asy)