Uncategorized

UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Ilegal

CILAMAYA KULON, RAKA – Setelah dikukuhkan, Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) yang sudah tiga kali berganti kepengurusan, ternyata belum mengantongi legalitas dari Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas). Demi penyelamatan aset miliaran rupiah dan keberlangsungan 24 UPK di Karawang, legalitas sebagai forum asosiasi pengelola UPK tersebut dianggap perlu mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sekretaris UPK Singaperbangsa Kecamatan Cilamaya Kulon Nurhadi Saputra mengatakan, asosiasi sudah berganti lagi kepengurusannya, tapi ia mengingatkan agar pengurus baru bisa menyelesaikan PR sebelumnya, utamanya mendaftarkan forum asosiasi Karawang ini ke kesbangpolinmas agar bisa menjadi organisasi yang benar-benar diakui keberadaannya, sebelum melakukan mendesak pembuatan peraturan bupati tentang pelestarian aset UPK. Legalitas ini perlu agar asosiasi bisa bekerjasama melalui program-program pemerintah/swasta dalam bidang peningkatan ekonomi. “PR utama itu daftarkan ke Kesbangpol dulu, karena asosiasi ini adalah forum resmi UPK,” katanya kepada Radar Karawang.

Pria yang akrab disapa Phestol ini menambahkan, setelah legalitas kuat, pemkab harus didorong untuk mengeluarkan perbup penyelamatan dan pelestarian aset-aset UPK. Artinya, harus ada peran atau intervensi pemerintah untuk menginventarisir aset-aset UPK. “Kemudian lakukan evaluasi secara menyeluruh bagi UPK- UPK berprestasi terus ditingkatkan dan dibina, untuk UPK yang berpeluang tutup kantor apakah masih perlu dibina atau dibinasakan?” ujarnya.

Dia tidak menampik bahwa semenjak program tidak ada, sejumlah UPK beberapa diantaranya mengalami kolektibilitas tinggi dan cenderung menurun keuangannya. “Yang berprestasi dibina, dan yang berpeluang tutup kantor dibina atau dibinasakan, ini PR asosiasi,” sarannya.

Ia berharap, forum asosiasi yang baru bisa membangkitkan kembali UPK yang sedang keadaan terpuruk, agar jangan fokus SPP peeguliran saja, tetapi bergerak di bidang usaha ekonomi produktif lainnya. “Manfaatkan sumber daya alam masing-masing kecamatan, untuk kerjasama antar UPK. Itu dikembalikan lagi ke asosiasi selaku wadah UPK, yang mempunyai kebijakan dan pemerintah selaku pembina,” ujarnya.

Menyikapi itu, Ketua Asosiasi UPK DAPM Karawang Ahmad Sapei mengaku, legalitas sejauh ini baru di internal UPK masing-masing, dengan notaris dan berbadan hukum. Tapi kalau asosiasi diakuinya belum mendaftar ke Kesbangpol. Dirinya masih membuat skema form untuk mengupayakan asosiasi UPK tahun 2019 mendatang sudah mengantongi legalitas di Kesbangpol. “Di upayakanlah. Kita kasak kusuk dulu cari skema form daftar ke Kesbangpol,” ujarnya. (rud)

Related Articles

Back to top button