Urus Sendiri Gratis, Nitip Bayar
URUS AKTA KELAHIRAN: Kasie Yanum Kecamatan Lemahabang Ade Saepudin sedang melayani masyarakat yang sedang mengurus dokumen akta kelahiran di kantornya, Selasa (23/2).
Masih Ada yang Malas Bikin Dokumen Kependudukan
LEMAHABANG, RAKA – Tidak ingin masyarakatnya tanpa akta kelahiran, Kasie Yanum Kecamatan Lemahabang Ade Saepudin memilih tegas dan tak mau sembarang tanda tangan surat maupun berkas pengajuan.
Sekalipun yang diajukan itu surat permohonan bantuan dari pihak sekolah untuk siswa, dia tidak mau gegabah. Terlebih, yang akan ditandatangani itu jenis permohonan untuk membuat akta.
“Kita tidak mau sembarangan tanda tangan, apalagi menandatangani surat permohonan membuat akta kelahiran. Kalau tetap saya tanda tangan, masyarakat akan terus seperti itu. Lebih parahnya, mereka tidak akan membuat akta kelahiran sendiri dan akan tetap mengandalkan surat permohonan itu,” tegas Ade di ruang kerjanya.
Ade menjelaskan, surat yang disodorkan masyarakat itu merupakan surat pengajuan, atau surat permohonan untuk pembuatan akta kelahiran. Masyarakat menganggap, surat permohonan pembuatan akta itu sudah cukup untuk menjadi salah satu syarat mengklaim bantuan dari sekolah.
Padahal, itu hanya sebuah surat permohonan pengajuan saja. Sementara yang dibutuhkan oleh pihak sekolah, akta kelahiran sang anak. “Kalau saya tanda tangan, kedepannya akan merepotkan masyarakat sendiri. Mereka akan terus bolak-balik ke desa dan kecamatan. Padahal kalau sudah punya akta, gak perlu seperti itu, karena yang dibutuhkan pihak sekolah itu hanya akta, bukan surat permohonan,” jelas Ade.
Apalagi, memilki akta kelahiran itu dinilai sangat penting bagi siapapun, terlebih bagi anak sekolah. Bukan untuk saat ini saja, kedepannya pun akan banyak dibutuhkan. Maka ia menyarankan agar masyarakat bisa mengurus akta kelahiran.
Adapun lambat atau tidaknya akta kelahiran, atau bahkan KTP tergantung desanya masing-masing. Ia menyebut, kalau masyarakat sendiri yang mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dia jamin tidak akan membutuhkan waktu lama.
“Kebanyakan masyarakat nyuruh pegawai desa, padahal desa hanya sebatas mengetahui, bisa saja bikin langsung kalau sudah diketahui desa. Namun kadang malesnya ini, masyarakat lebih baik bayar daripada urus sendiri dengan alasan ribet,” kata Ade.
Kata Ade, hal itu sering terjadi, masyarakat merasa lebih baik membayar untuk mengurus dokumen kependudukannya. Padahal, ia yakin pihak desa pun tidak ingin dibayar kalau masyarakatnya mau urus sendiri. Kadang untuk minta diurus saja, jarang aparat desa yang minta, apalagi dengan ketatnya proses hukum saat ini.
“Tahu-tahunya proses pembuatannya lama, nyalahin pihak desa karena sudah merasa membayar, kecamatan kebawa-bawa. Padahal semuanya gratis kalau mau jalan atau urus sendiri,” pungkasnya. (rok)