Usaha Hewan Harus Tersertifikasi
TELAGASARI, RAKA – Semua usaha hewan dan produk hewan, wajib memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian. Itu dimaksudkan agar market penjualannya bisa terjamin kualitas dan kesehatannya bagi para konsumen. Tahun depan, home industri usaha produk hewan yang tersertifikasi NKV ini akan lebih masif pembinaannya.
Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kehutanan, Perkebunan dan Peternakan (Distanhutbunak) Kabupaten Karawang drh Sugiharto mengatakan, mulai tahun depan akan lebih masif membina home industri usaha produk hewan untuk sertifikasi NKV. Ini sasarannya untuk semua usaha hewan atau produk asal hewan, bisa peternakan ayam petelur, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sapi, usaha telur asin, usaha coldstorage daging impor, coldstorage daging ayam beku dan lainnya. Semua kriteria sertifikasinya sebut Sugiharto, yaitu bagi yang sudah menerapkan higine sanitasi, lengkap dengan SOP dan fasilitasnya yang bisa menjamin kebersihan produk. “Dengan sertifikasi, berarti usaha produk hewan dan olahan hewan ini lebih higienis,” katanya kepada Radar Karawang.
Sugiharto menambahkan, yang mengeluarkan sertifikasi NKV itu langsung di kementerian. Dinas sebutnya, hanya memiliki fungsi pembinaan sampai kira-kira memenuhi standar higine sanitasi. Bahkan, audit NKV dilakukan auditor dari Kesmavet Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar. Setelah audit, sambungnya, dan adanya perbaikan, barulah sertifikat NKV ini dikeluarkan oleh Kementan dengan mendelegasikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar. “Di Karawang ada beberapa yang sudah memenuhi NKV dan usahanya terjamin. Seperti home industri telur asin di empat produsen, yaitu UD. Surya Abadi Tunggakjati, Sumber Telur Kilau Rengasdengklok, HPK Mardiana Rengasdengklok dan Cahaya Abadi Tunggakjati,” ungkapnya.
Sementara level industri pengolahan susu ada Nestle, Morinaga, Calbee, Gliko dan lainnya. Dan terakhir RPH sapi yang sudah pra tersertifikasi NKV ini ada di Cikampek. “Bahkan rencana setelah perbaikan bisa NKV minimal level 3,” ujarnya.
Bagi yang belum NKV, pihaknya berupaya membina dan menyadarkan pelaku usaha produk hewan, pentingnya produk yang terjamin higine sanitasinya, sebab produk hewan ini berdampak pada kesehatan manusia sebagai konsumen. “Sudah ada di peraturan pemerintah. Jadi bagi yang belum NKV kita akan bina,” pungkasnya. (rud)