HEADLINEKarawang
Trending

Usai Bangli Jalan Interchange Dibongkar, Ini Langkah Bupati Selanjutnya

Radarkarawang.id– Usai bangunan liar (Bangli) Jalan Interchange dibongkar, ini Langkah bupati selanjutnya agar di kawasan tersebut tidak banyak bangunan lagi.

Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang dan Kodim 0604 turun langsung melakukan memimpin penertiban di kawasan Jalan Interchange Karawang Barat

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa penertiban telah berdasarkan mekanisme formal dan landasan hukum yang jelas. Surat peringatan telah tersampaikan.

“Ini bukan secara tiba-tiba. Tidak langsung serta-merta hari ini ditertibkan atau dibongkar. Kami sudah bersurat tiga kali surat pertama, kedua, dan ketiga,” tegas Aep, Rabu (26/11) pagi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin terjadi konflik dengan masyarakat, namun masyarakat harus memahami bahwa lahannya selama ini bukan milik pribadi.

Baca Juga: Stadion Purnawarman Berstandar Nasional Tak Terawat, Kok Bisa!

“Kami ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme. Masyarakat juga harus paham bahwa ini bukan tanah milik mereka. Dasarnya jelas, termasuk dari Kementerian PUPR, bahwa wilayah itu milik jalan tol,” ujarnya.

Aep menyampaikan bahwa penataan ulang area sekitar gerbang tol merupakan bagian dari arahan Gubernur Jawa Barat untuk merapikan seluruh akses tol di wilayah Karawang, Purwakarta, hingga Subang.

“Karawang Timur sudah tertata. Sekarang fokus Karawang Barat sebagai wajah Kabupaten Karawang. Kalau wajahnya rapi, orang yang datang pun melihat Karawang lebih baik,” ujar Aep.

Tonton Juga: Senopati Macet Total

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga sedang menata taman median jalan, bundaran Novotel, hingga ruang-ruang publik lainnya untuk memperkuat estetika kota.

Aep menegaskan bahwa penertiban tidak akan berhenti pada pembongkaran. Pemerintah daerah telah menyiapkan langkah pascanya agar bangunan tidak berdiri lagi.

 “Jangan sampai setelah kosong, ada lagi bangunan. Saya sudah perintahkan Satpol PP dan Dishub untuk patroli rutin,” kata Bupati Aep.

Selain itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk menutup area tertentu menggunakan barier sementara, meminimalisir penggunaan lahan di sini.

“Tahun 2026 sudah ada anggaran pembangunan di kawasan itu, kemungkinan mulai Maret. Jadi area itu harus aman dulu,” ucap Aep.

Aep juga mengingatkan PLN agar tidak sembarangan menyediakan sambungan listrik ke lokasi yang tidak memiliki legalitas seperti di Jalan Interchange.

 “Saya tegaskan kepada PLN, jangan asal memberikan aliran listrik di tempat yang status lahannya tidak jelas,” tegas Aep mengingatkan lagi.

Di akhir, Aep mengimbau masyarakat menghormati aturan terkait kepemilikan lahan, khususnya yang merupakan aset negara atau badan usaha milik negara.

“Kalau memang itu bukan haknya apalagi tanah milik Jasa Marga ya jangan. Kalau tanah pribadi tentu berbeda, tapi dalam kasus ini wilayahnya bukan,” ujarnya.

Aep menegaskan bahwa penertiban ini demi keamanan, ketertiban, dan keindahan kawasan Karawang Barat sebagai pintu gerbang utama menuju Kabupaten Karawang.(uty)

Related Articles

Back to top button