Usai Lebaran, ASN Tidak Boleh Bolos
KARAWANG, RAKA – Selama dua tahun terakhir, masyarakat di Indonesia tidak melaksanakan mudik atau pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri. Terlebih bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sudah dua kali lebaran mereka selalu dilarang untuk mudik bahkan juga tidak boleh bepergian ke luar daerah. Tahun ini, ASN juga diperbolehkan untuk mudik, asal usai libur lebaran nanti tidak bolos kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri mengatakan, pada lebaran tahun ini baik masyarakat atau ASN memang diperbolehkan untuk melaksanakan mudik, namun ia berharap para ASN di Karawang agar bisa mengatur lagi waktu mudik sehingga tidak pada saat puncak arus mudik. “Sekarang dibolehkan tidak ada larangan mudik. Tapi kalau sekiranya macet lihat kondisi aja,” katanya, Rabu (20/4).
Sekda juga menyebut, pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Karawang saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Oleh karena itu, ia berpesan agar masyarakat tetap menjaga diri dan selalu menerapkan protokol kesehatan selama libur lebaran nanti. “Bukan sudah tidak ada covid, tapi vaksinasi kita sudah tinggi,” ujarnya.
Terpisah Sekretaris BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin juga mengatakan, bahwa pada libur lebaran 1443 Hijriyah ini tidak ada larangan bagi ASN untuk melaksanakan mudik ataupun bepergian. Ia juga menuturkan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 ini dimulai dari 29 April dan tanggal 4,5,6 Mei 2022. Selain cuti bersama, libur juga ditambah dengan libur akhir pekan sehingga waktu libur lebih panjang. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN di Karawang, agar bisa masuk tepat waktu setelah nanti melaksanakan libur lebaran yang begitu panjang. “Mudik boleh, liburan boleh tapi ketika sudah mulai bekerja semua wajib untuk masuk kantor kembali,” tegasnya. (nce)