HEADLINE

Usai Pilkada Lanjut Pilkades

KARAWANG, RAKA- Sebanyak 15 jabatan kepala desa di Kabupaten Karawang kosong. Hal itu disebabkan terdapat sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan, mengundurkan diri, meninggal sebagai calon kepala desa terpilih dan meninggal pada saat menjabat kepala desa. Meskipun terdapat kekosongan jabatan kepala desa tetapi tidak menghambat jalannya roda pemerintahan desa, karena telah ditunjuk pejabat kepala desa.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andri Irawan mengatakan, saat ini terdapat 15 jabatan kepala desa yang kosong di wilayah Kabupaten Karawang. Hal itu disebabkan terdapat kepala yang telah habis masa jabatannya, mengundurkan diri, calon kepala desa terpilih tetapi meninggal sebelum dilantik dan meninggal pada saat menjabat sebagai kepala desa. “Jabatan kepala desa yang kosong ini diantaranya kepala desa yang habis masa jabatannya adalah Desa Sarimulya dan Cikampek utara, Kotabaru, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes dan Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya,” terangnya, Rabu (19/6).
Lanjut Andri, jabatan kepala desa yang kosong lainnya terjadi Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari karena calon Kades terpilih meninggal dunia sebelum dilakukan pelantikan, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek kepala desa meninggal dunia pada saat menjabat. “Dan untuk jabatan kepala desa yang kosong akibat kepala desanya mengundurkan diri diantaranya Desa Duren, Kecamatan Klari, Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Segaran, Kecamatan Batujaya,”tuturnya.
Andri menjelaskan, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak serta Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/244/SJ menerangkan bahwa pelaksanaan Pilkades di seluruh Indonesia dilaksanakan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Untuk selanjutnya pelaksanaan penyelenggaraan kepala desa di Kabupaten Karawang akan disosialisasikan lebih lanjut setelah nanti ada ketetapan. Kini jabatan kepala desa yang kosong telah ditunjuk pejabat kepala desa yang memiliki wewenangan yang sama dengan kepala desa sehingga pemerintahan desa terus berjalan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button