Usia KPPS Maksimal 55 Tahun, Cegah Tragedi 2019 Terulang

KARAWANG, RAKA- Pemilihan umum (Pemilu) 2019 masih menyisakan kisah pilu lantaran banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertumbangan. Dari data KPU, pada Pemilu 2019 ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Mencegah adanya petugas KPPS yang tumbang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengaku telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya, membatasi usia petugas KPPS. “Tahun ini ada aturan yang membatasi usia KPPS maksimal 55 tahun,” ujar Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, saat berdiskusi dengan Forum Pemimpin Redaksi Radar Bogor Grup di Gedung Graha Pena.
Namun berkaca dari perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih di Kabupaten Bogor, 75 persen petugasnya berasal dari kalangan anak muda. “Kami optimis banyak anak muda yang melanjutkan untuk daftar KPPS,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor. Ummi Wahyuni juga menjelaskan, untuk Pemilu 2024 ini, KPU menaikkan honor bagi petugas KPPS hingga 2 kali lipat. Hal ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022. “Pemilu 5 tahun lalu honor ketua KPPS hanya Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu. Tapi Pemilu 2024 ketua KPPS jadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta,” ujarnya.
Selain pembatasan usia dan kenaikan honor petugas KPPS, KPU juga memberlakukan lagi aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024 dapat diakses HP android dan iOS. Bahkan, Sirekap dapat diakses masyarakat dalam keadaan online maupun offline. KPU menjelaskan, fungsi dan tujuan Sirekap ini untuk menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik. Bahkan, Sirekap bakal ditayangkan langsung dalam sistem informasi KPU. “Sirekap tetap dilakukan sebagai alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil kepada masyarakat, karena Sirekap ini akan sangat presisi. 100 persen TPS yang ada untuk ditayang langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos.
Dalam penyajian informasi, Betty menegaskan, Sirekap jauh lebih mudah di akses daripada Situng pada pemilu sebelumnya. Nantinya, anggota KPPS hanya perlu foto hasil penghitungan suara. “Nantinya secara otomatis tersalin di aplikasi Sirekap tersebut. Kami sudah beberapa kali simulasi, dan ini rancangan beberapa update dari masukan dan tanggapan, kasih gambaran sedikit,” ucap Betty.
Lanjutnya, Betty membeberkan, KPU mempersiapkan server khusus untuk Sirekap untuk bisa diakses terbuka kepada publik. Dalam membantu petugas KPPS, KPU memberikan akses mesin fotokopi di TPS untuk mendistribusikan salinan. Untuk diketahui, wilayah Jawa Barat yang meliputi 27 kota dan kabupaten membutuhkan sekitar 1,3 juta KPPS untuk bertugas di 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (rbg/asy)