
PURWAKARTA, RAKA – Pelaksanaan retreat bagi para kepala desa di Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diklaim sebagai program peningkatan kapasitas aparatur desa ini dipertanyakan keabsahan pendanaannya, terutama setelah Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengungkap dugaan penggunaan dana desa dan dana bagi hasil pajak untuk membiayai agenda tersebut.
Dalam penilaiannya, KMP menyebut bahwa retreat tidak masuk dalam prioritas pembangunan desa maupun layanan publik sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Menurut mereka, kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kewenangan desa dan tidak selaras dengan tujuan pembangunan desa berkelanjutan.
“Anggaran desa adalah hak masyarakat dan seharusnya dipakai untuk kegiatan yang memberikan manfaat nyata. Jika retreat dibiayai dari anggaran desa, itu berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ketua KMP, Zaenal Abidin, Kamis (4/12).
KMP meminta penelusuran menyeluruh terkait indikasi pendanaan retreat, baik yang diduga bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Bagi Hasil Pajak termasuk komponen pemulihan hak fiskal yang sedang dibayarkan kepada desa-desa.
Menurut kelompok ini, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Dalam permintaan resminya, KMP mengajukan empat poin utama yang harus diverifikasi yaitu penjelasan apakah pernah ada arahan resmi yang membenarkan retreat dibiayai anggaran desa, audit atas dokumen perencanaan desa, pemeriksaan legalitas anggaran, serta rekomendasi pengembalian kerugian jika ditemukan pelanggaran.
KMP juga meminta keterbukaan dokumen-dokumen kebijakan yang menjadi dasar anggaran retreat, mulai dari instruksi pimpinan daerah, surat edaran, pedoman penggunaan anggaran, hingga notulen rapat koordinasi.
Jika dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, mereka mendesak pernyataan resmi bahwa kegiatan retret memang tidak memiliki landasan hukum untuk menggunakan anggaran desa.
Sorotan KMP menyebut bahwa kegiatan retreat tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum jika benar dibiayai dari anggaran desa. Mereka menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan publik untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan sesuai aturan. (yat)



