
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tengah menyusun regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai upaya memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dede Supendi, menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan sedang menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang SPMB yang direncanakan rampung pada periode Januari hingga Maret 2026.
“Saat ini kami sedang menyusun draf Perbup SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027. Penyusunannya dijadwalkan berlangsung dari Januari sampai Maret 2026,” ujar Dede Supendi, Selasa (27/1)
Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, draf Perbup juga dibahas dan direviu oleh pejabat Dinas Pendidikan, pengawas SD dan SMP, Dewan Pendidikan, serta perwakilan akademisi dari perguruan tinggi.
Selain menyiapkan regulasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta juga melakukan berbagai persiapan teknis pelaksanaan SPMB. Persiapan tersebut meliputi pemetaan daya tampung satuan pendidikan, potensi jumlah peserta didik baru, serta penataan sistem zonasi.
Dede Supendi menyebutkan bahwa pada jalur prestasi, seleksi peserta didik direncanakan menggunakan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk prestasi akademik. Sementara prestasi non-akademik meliputi bidang perlombaan, kepramukaan, kepemimpinan, dan prestasi keagamaan.
Terkait sistem zonasi, ia mengungkapkan bahwa mekanismenya masih dalam tahap formulasi. Pendekatan yang digunakan adalah wilayah administratif desa atau kelurahan untuk jenjang SD serta kecamatan untuk jenjang SMP.
“Kami masih memformulasikan sistem zonasi agar sesuai dengan kondisi wilayah dan tetap menjunjung prinsip keadilan,” katanya.
Adapun standar daya tampung ideal ditetapkan sebanyak 32 peserta didik per rombongan belajar pada jenjang SMP dan maksimal 28 peserta didik per rombongan belajar pada jenjang SD. Sementara ketentuan jumlah rombongan belajar maksimal ditetapkan sebanyak 11 rombel untuk SMP dan 4 rombel untuk SD.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan input data daya tampung, ketersediaan guru, serta ruang kelas sebagai dasar pengambilan kebijakan SPMB.
Terkait pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik, Dede Supendi mengatakan bahwa Dinas Pendidikan merencanakan pelaksanaan bimbingan teknis pada awal Februari 2026. Sementara pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung pada April 2026 bagi peserta didik kelas VI SD dan kelas IX SMP.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tahun 2026 merupakan tahun kedua penerapan e-Ijazah. Oleh karena itu, seluruh sekolah diwajibkan menganggarkan kebutuhan kertas atau blangko ijazah sebagai bagian dari kesiapan administrasi kelulusan.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Dede berharap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih tertata, berkeadilan, serta mampu mengakomodasi kebutuhan dan potensi peserta didik secara optimal. (yat)



