Karawang

Mantan Ketua DPRD Jabar Divonis Bebas

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara atas kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.
Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto mengatakan, Irfan tidak terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2).
Lebih lanjut, hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Hakim juga membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif. Menurut hakim, dalam perkara ini hubungan antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja merupakan rekanan bisnis. Hakim menilai korban yang juga pelapor Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar. Dalam hal itu, hakim menyebut tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan di sana. Setelah dinyatakan tidak bersalah, hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan kepada Irfan.
Selain Irfan, dalam perkara ini juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim juga membebaskan Endang dari dugaan penggelapan itu.
Kepada JPU diperintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan. Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan. Dengan begitu, hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya,” ujarnya.
Sementara itu, JPU memutuskan untuk pikir-pikir menanggapi vonis hakim. “Memutuskan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa. Dalam kasus ini, JPU menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia berharap, nama baik, harkat dan martabat kliennya harus dikembalikan. “Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik,” ucapnya. (jp)

Related Articles

Back to top button