Purwakarta
Trending

‎Utang Dana Bagi Hasil Pajak

Tahun 2016-2017 Rp19,7 Miliar

radarkarawang.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk membayar utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016-2017 sebesar Rp19,7 miliar melalui pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun ini menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.

‎Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menyebut langkah tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administratif di kemudian hari. Menurutnya, penggunaan BTT di luar ketentuan dapat menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Selain melanggar asas tertib anggaran, penggunaan BTT untuk membayar utang DBHP juga bisa menimbulkan kesalahan klasifikasi belanja dalam laporan keuangan pemerintah daerah,” ujar Agus pada Rabu (5/11).

Ia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa BTT digunakan untuk keperluan yang sifatnya tidak terduga dan tidak terjadi berulang setiap tahun. Karena itu, pembayaran utang DBHP tidak termasuk kategori belanja tak terduga.

“Utang DBHP adalah kewajiban keuangan yang sudah jelas nilainya dan waktunya, sehingga sifatnya terukur, bukan keadaan darurat. Maka secara prinsip, pembayaran utang tersebut tidak bisa dimasukkan ke BTT,” tegasnya.

Agus menambahkan, secara akuntansi, pembayaran utang DBHP seharusnya dimasukkan ke pos Belanja Operasi, baik dalam bentuk belanja transfer ke desa, belanja lain-lain, maupun belanja kewajiban tahun sebelumnya.

Sebagai solusi, Agus menyarankan Pemkab Purwakarta untuk menempuh jalur sesuai aturan dengan melakukan perubahan APBD atau memasukkan pembayaran utang itu dalam APBD tahun berikutnya.
Ia juga menyebut opsi lain yang diperbolehkan adalah dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengeluaran yang Harus Dibayar dan Akan Dianggarkan (SPJH) sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Permendagri 77/2020.

“Kalau memang sangat mendesak dan belum dianggarkan, bisa menggunakan mekanisme SPJH melalui Perkada. Tapi sekali lagi, bukan dengan BTT,” katanya.

Agus yang juga mantan Anggota DPRD Purwakarta itu menutup dengan mempertanyakan kejelasan penggunaan utang DBHP yang masih menggantung sejak 2016–2017.

“Pertanyaannya, dana DBHP pada tahun-tahun itu sebenarnya dipakai oleh siapa dan untuk apa?” ujarnya. (yat)

Related Articles

Back to top button