HEADLINEKARAWANG

Valencya Divonis Bebas

KARAWANG, RAKA- Valencya (45) terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Setelah ini, Valencya akan liburan bersama anak-anaknya untuk menyegarkan kembali pikirannya.

Sidang putusan kasus Valencya digelari, Kamis (2/12), di Pengadilan Negeri Karawang. Sidang dipimpin oleh Ismail Gunawan, yang menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim Valencya langsung sujud dan menangis. Menurut Ismail, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan hakim memutuskan Valencya harus bebas.

Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya. Valencya mengaku lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak, karena selama mengadapi perkara hukum ini waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak.”Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini,” ujarnya.

Dia berharap putusan bebas hakim ini menjadi jalan bagi dirinya memyelesaikan seluruh masalah hukum. Valencya mengatakan mantan suaminya Chan Yu Ching melaporkan dirinya ke polisi. “Masih laporan polisi dari Chan Yu Ching, semoga saja bisa selesai semua,” harapnya.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, vonis bebas Valencya juga merupakan dukungan dari semua pihak, bagaimana peran penting media massa dan publik di media sosial. “Kita bisa membuktikan ternyata media memang memiliki peran penting dalam penegakan keadilan dalam sistem demokrasi kita. Ini pelajaran kita semua terutama penegak hukum juga hati ini adalah contoh sistem peradilan yg kita kawal bersama,” paparnya.

Diteruskannya, bahkan dalam petisi yang dibuatnya dan diberi judul save Valencya tersebut juga terkumpul 7.000 lebih dukungan hanya dalam waktu dua hari. “Kekuatan publik menjadi inti dari peradilan ini,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button