Vonis Hakim Agung Sudrajad Dipangkas

BANDUNG, RAKA – Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tujuh tahun penjara, dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tertanggal 30 Mei 2023, yang memvonis Sudrajad delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan PT Bandung, Selasa (1/8).
Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Muzaini Achmad. Dalam petimbangannya, hakim mempertimbangkan pengabdian Sudrajad sejak menjadi pegawai negeri sipil hingga Hakim Agung di MA. “Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya,” sebagaimana pertimbangan hakim.
Hakim menyebut, karier Sudrajat telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS Hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua PN, Ketua PT dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada MA.
Menurut hakim, negara dalam hal ini MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad yang telah 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan. Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian tersebut Sudrajad belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.
“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana, namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI.”
Selain pengurangan hukuman, hakim tingkat banding juga memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sudrajad dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap SGD80.000.
Uang suap itu diterimanya dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di MA. Elly merupakan salah satu perantara aliran suap yang berasal dari Heryanto Tanaka, yang menginginkan agar MA memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 untuk dikabulkan.
Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jpc)