Uncategorized

Wabup: Banyak Perumahan Bermasalah

KOTABARU, RAKA – Jumlah perumahan di Kecamatan Kotabaru dan Cikampek semakin bertambah, seiring banyaknya pendatang ke Kabupaten Karawang. Namun, tidak sedikit developer nakal memanfaatkan peluang tersebut.

Hal itupun diakui oleh Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari. Dia mengatakan, di Kabupaten Karawang banyak perumahan yang bermasalah berkaitan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Banyak banget perumahan yang kayak gitu,” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (11/12) kemarin.

Dirinya sejak awal sudah mewanti-wanti kepada beberapa intansi terkait, untuk tidak memberikan surat apapun ketika si pengembang belum memenuhi kewajibannya, yaitu menyediakan fasum dan fasos.
“Dari awal saya sudah mencak-mencak meminta BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu), kecamatan agar tidak mengeluarkan surat apapun, baik itu izin prinsip, izin lokasi, atau izin lain sebelum fasum dipenuhi. Tapi ternyata ocehan saya hanya dianggap angin lalu sama oknum yang ada di perizinan, di kecamatan. Jadi ya kayak gini,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan dilakukannya. Dia mengaku sebagai wakil bupati tidak memiliki kewenangan untuk menindaknya. “Saya tidak punya kewenangan ke arah sana. Karena saya sadar sebagai wakil kepala daerah tugas saya hanya kontroling,” tambahnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang Ramon Wibawa Laksana mengatakan, jika ada warga perumahan yang merasa dirugikan oleh pengembang, agar membuat surat kepada dinas yang dipimpinnya dan menceritakan kejadiannya. “Sebaiknya masyarakat buat surat ke kita, untuk nanti kita fasilitasi. Surat dari warga perumahan itu ke kita dan menceritakan kejadiannya,” tuturnya.

Sementara, Junianto, salah seorang pengurus RW05 Perumahan Eka Mas Permai mengatakan, dia beserta warga lain merasa sangat dirugikan dengan ulah pengembang, yang hingga kini tidak menyerahkan fasum dan fasosnya. Karena dengan tidak diberikannya fasum oleh pengembang, warga perumahan tidak bisa menikmati program dari pemerintah daerah.
“Ya kami sangat dirugikan. Karena jalan atau apapun juga tidak bisa dibiayai oleh pemda kalau belum diserahterimakan fasum fasosnya. Mending kalau sama pengembang diurusin terus infrastrukturnya. Ini kan enggak,” kata Juniato.

Ia juga mengatakan, dengan tegas dia dan warga menolak adanya rencana perubahan site plan yang akan dilakukan oleh pengembang. “Itu jelas akan kami tolak. Saya pribadi mewakili warga lain, dengan tegas menolak kalau ada perubahan site plan,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan site plan yang akan dilakukan oleh pengembang hanya akal-akalan, agar tanah fasum seluas 3300 meter itu bisa diklaim lagi dan bisa dikomersilkan. Untuk itu dia sangat tidak sepakat jika ada perubahan site plan. Terlebih tanah fasum tersebut diperuntukan untuk sarana pendidikan. “Kita selaku warga perumahan sangat dirugikan kalau gitu. Tanah itu buat sarana pendidikan kalau di site plan awal. Kita disini kan gak ada sarana pendidikan. Kalau dirubah berarti warga tidak memiliki fasum dan fasos,” pungkasnya.

Muhammad Boy Saleh, direktur utama PT Ekamaru Sakti mengaku, fasum dan fasos di perumahan tersebut sudah dia serahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang sejak dua tahun lalu. “Fasum fasos sudah saya serahkan waktu itu. Ada bupati, ada dewan juga,” katanya. (cr2)

Related Articles

Back to top button