Wajib Kumpulkan Dukungan 115 Ribu Orang – Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Independen
KARAWANG, RAKA- Pendaftaran calon perseorangan akan mulai dibuka pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus tahun 2024. Untuk calon yang akan mendaftar perseorangan harus memiliki 6,5 persen atau sekitar sekitar 115.000 dukungan dari masyarakat Kabupaten Karawang yang terdata pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam DPT terakhir. “Syarat pendaftaran calon perseorangan yaitu harus memiliki 6,5 persen dukungan dari jumlah penduduk masyarakat Kabupaten Karawang yang terdaftar dalam DPT. Bukti dukungan itu dibuktikan dengan melampirkan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Karawang, ” terangnya, pada Kamis (25/4).
Mari menuturkan, pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, jumlah DPT di Kabupaten Karawang sebanyak 1.779.207 orang yang tersebar di 30 Kecamatan di Kabupaten Karawang, sehingga calon pendaftaran perseorangan membutuhkan dukungan masyarakat Karawang sekitar 115.000 orang. “Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei hingga 19 Agustus dan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus hingga 26 Agustus dan pendaftaran calon dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus, ini untuk semua Paslon baik dari partai politik maupun perseorangan tetapi dengan catatan Paslon perseorangan telah memenuhi syarat, ” tutupnya. (zal)