
KARAWANG, RAKA– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai melakukan langkah pendataan terhadap penduduk nonpermanen di wilayahnya.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang, Saepul Muhtadin, mengatakan bahwa saat ini regulasi terkait pendataan tersebut telah tersedia dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya surat edaran dari Bupati Karawang yang dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan. “Perbup-nya sudah ada, tinggal menunggu surat edaran Bupati Karawang. Setelah itu diterbitkan, kami akan langsung melakukan sosialisasi secara masif,” katanya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, sosialisasi nantinya akan dilakukan melalui berbagai cara, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media sosial seperti Instagram dan platform lainnya, guna memastikan informasi dapat diterima secara luas.
Lebih lanjut, Saepul menuturkan bahwa pendataan penduduk non permanen ini bertujuan untuk mengetahui jumlah masyarakat pendatang yang berada di Kabupaten Karawang. Selain itu, program ini juga merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
“Pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen yang ada di Karawang. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan berbagai kebijakan, termasuk terkait keamanan lingkungan dan perencanaan pembangunan,” tutupnya. (zal)



