
KARAWANG, RAKA – Kasus dugaan pungutan liar Rp30 ribu saat pembagian rapor di SDN Adiarsa Timur II memasuki babak baru. Seorang wali murid yang dianggap vokal menyuarakan dugaan pungli tersebut, dipanggil Koorwilcambidik Karawang Timur, Selasa (21/1). “Saya dipanggil dan disuruh diam (oleh Koorwilcambidik Karawang Timur),” ungkap Dwi Indah Susanti, wali murid yang dipanggil Koorwilcambidik Karawang Timur kepada Radar Karawang.
Dwi mengaku diminta untuk kooperatif terhadap sekolah, jika ingin anaknya tetap sekolah di sana. Namun dia tidak merasa takut terhadap tekanan dari pihak koorwilcambidik. “Saya tidak takut. Jika saya dikeluarkan saya akan laporkan secara tertulis ke saber pungli,” ujarnya.
Namun Koorwilcambidik Karawang Timur Udin belum bisa dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut. Meski sudah dihubungi melalui telepon dan pesan Whatsapp. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Asep Junaedi mengklaim sudah menyelesaikan persoalan itu. Namun dia berkilah belum mendapatkan laporan secara tertulis dari bidang terkait. “Kemarin sudah ditangani oleh bidang. Namun belum ada laporan tertulis,” katanya.
Asep juga mengatakan, pengelolaan sekolah merupakan kewenangan kepala sekolah masing-masing. Dinas sudah mensosialisasikan untuk tidak melakukan praktik-praktik pungli. “Kaitan pungli kan ada petugasnya. Jangan dikaitkan ke dinas,” tuturnya.
Persoalan dugaan pungli tersebut rupanya mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Kepala Program Studi Hukum Universitas Buana Perjuangan Garry Gagarin mengatakan, fenomena mengenai pungli di sekolah dasar khususnya sangat sering terjadi, tetapi masih saja ada sampai sekarang.
Dinas Pendidikan sebagai leading sektor seharusnya mengambil perannya untuk mengawasi bidangnya tersebut. “Bagaimanapun dinas tidak bsa lepas dari persoalan ini, justru ini harus menjadi perhatian dinas untuk memberantas pungli kepada ortu siswa,” ungkapnya.
Novia Adphiani Mulyana, mahasiswa prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengatakan, Disdikpora perlu membuat aturan dan mensosialisasikan kepada semua sekolah yang ada di Karawang. Selain itu, perlu juga monitoring atau pengawasan yang lebih agar praktik pungli bisa diawasi. “Tentunya harus ada sanksi bagi sekolah-sekolah yang melanggar,” katanya.
Dikatakan Novia, karena kurangnya pengawasan, Disdikpora Karawang bisa saja tidak mengetahui bahwa di sekolah masih ada praktik pungli. Namun ketika ada informasi atau laporan dari masyarakat terhadap sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut, tentu harus segera ditindak dan diberikan sanksi. “Kalau tidak tahu wajar karena sekolah banyak. Tapi kalau sudah tahu ya harus segera ditindak dong kasih sanksi. Jangan tutup mata,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai lembaga yang menaungi dunia pendidikan, kinerja Disdikpora Karawang masih sangat kurang. “Menurut saya disdik itu kurang bagus. Saya pernah penelitian untuk buat jurnal. Pas diwawancara itu kayak yang engga paham programnya sendiri,” kata Novia. (nce)