
KARAWANG, RAKA – Puncak keresahan karena tumpahan minyak mulai banyak dirasakan warga pesisir Karawang sejak Senin (22/7). Namun, belum ada laporan yang masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi.
Meski begitu, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK menyatakan siap menginvestigasi kasus tersebut jika sudah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati meminta agar warga bisa menyampaikan kejadian tersebut sehingga bisa ditindaklanjuti di tingkat kementerian.
Ditjen PSLB3, lanjut Rosa, bakal bekerjasama dengan Ditjen Penegakkan Hukum untuk menangani tumpahan minyak lepas pantai Karawang tersebut. “Kita pasti akan turun untuk mengecek,” jelas Rosa ditemui kemarin (23/7).
Selain itu, Rosa juga meminta agar PHE-ONJW menyampaikan rencana pemulihan perairan terdampak ke KLHK. Rencana tersebut akan dikaji bersama agar proses pemulihan kawasan bisa dipercepat. Perusahaan yang bersangkutan kemungkinan juga bakal kena sanksi apabila mereka terbukti melanggar aturan yang menyebabkan kebocoran atau tumpahan minyak.
Soal sanksi, Rosa juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum. Sebab, untuk sanksi terkait dampak lingkungan akibat minyak dan gas akan diberikan oleh PSLB3. “Dia harus mengajukan rencana pemulihan ke tempat kami, dinyatakan pulih juga dari tempat kami,” terangnya. Sementara, dari Dirjen Gakkum akan fokus ke penyelesaian sengketa. Karena tumpahan minyak berdampak hingga ke pesisir, warga yang terdampak bisa menuntut ganti rugi lewat pengadilan atau mediasi.
Di sisi lain Ditjen Perhubungan Laut melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok telah mengeluarkan Notice to Mariner yang berisikan pemberitahuan kepada kapal-kapal yang melintas agar berhati-hati dan menghindari area tumpahan minyak di Perairan Karawang. ”Kami juga minta agar kapal-kapal yang melintas di sekitar perairan dapat memberikan prioritas kepada kapal-kapal yang melakukan penanggulangan pencemaran,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo. ”Ditjen Perhubungan Laut akan memberikan dukungan secara penuh dalam menanggulangi pencemaran tumpahan minyak dan gas tersebut,” ucapnya.
Beberapa hal yang bisa dilakukan Ditjen Perhubungan laut adalah mengerahkan tambahan oil boom, kapal patroli, serta tambahan buoy atau rambu suar.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menambahkan bahwa penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier (tingkatan) 1. Artinya merupakan kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) pelabuhan. Dalam penanganan tumpahan ada tiga tier. ”Saat ini, penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier 1 yang bersifat lokal yang dikoordinasikan oleh KSOP Kepulauan Seribu,” kata Ahmad.
Jika skala pencemaran meluas dan membutuhkan personel serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang lebih banyak lagi, maka status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan menjadi Tier 2. Untuk tingkatan ini koordinator misi penanggulangan pencemaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok. (vir/deb/lyn/ken)