Purwakarta

Warga Campaka Ditangkap Atas Dugaan Tindakan Cabul

PURWAKARTA, RAKA – Seorang pria berinisial AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diamankan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta di rest area KM 62 B Tol Japek atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap sejumlah anak di Desa Campaka, Kecamatan Campaka. Tak tanggung-tanggung, diketahui korban dari perbuatan keji AD yakni berjumlah sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan bahwa awal kasus tersebut terungkap atas adanya laporan dari salah satu orang tua korban yang menerangkan bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. “Pelaku ini melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga terakhir Maret 2024,” ucapnya dalam rilis Humas Polres Purwakarta, Senin (8/7).
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. “Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kita amankan di rest area KM 62 B, Tol Japek, Pada Minggu, 7 Juli 2024, petang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arwin menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu. Maka dari itu pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp20 ribu dan bermain playstation gratis. “Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak,” ujarnya.
Arwin mengungkapkan, hingga saat ini, terdapat sembilan anak laki-laki di bawah umur yang melapor bahwa telah menjadi korban dari perilaku keji tersebut. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-9 tahun. “Sejauh ini, ada sembilan orang yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” ungkapnya.
Kini, tambah Arwin, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut. “Untuk pelaku kita akan jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button