Warga Karawang Harus Tahu! Sedekah di Jalan Kini Dilarang Satpol PP, Ini Dampaknya

KARAWANG, RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) larang sedeah di jalan. Masyarakat diimbau setop kebiasaan sedekah jalanan berupa uang maupun barang kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di jalanan dan fasilitas umum. Satpol PP juga amankan pengamen hingga pengemis.
Kepala Satpol PP Karawang melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Tata Suparta mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendorong penanganan sosial yang lebih tepat sasaran.
Masyarakat diajak menyalurkan kepedulian melalui jalur resmi dan lembaga sosial yang berwenang, demi mewujudkan Karawang yang tertib, aman, dan berkeadilan sosial.
Ia menjelaskan, PPKS merupakan singkatan dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, yakni individu atau kelompok masyarakat yang karena hambatan sosial dan ekonomi tidak mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar serta kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.
Baca Juga : Kerja Fleksibel ASN Purwakarta Bikin Hemat Anggaran, Segini Perbandingannya
”Istilah PPKS secara resmi digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021 sebagai pengganti istilah PMKS, dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis pelayanan kesejahteraan sosial,”katanya, Senin (9/2).
Satpol PP menilai, sejumlah aktivitas di jalanan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Aktivitas tersebut di antaranya mengamen, mengemis, menggelandang, meminta sumbangan, serta mengelap atau membersihkan kendaraan di jalan.
“Adapun fasilitas umum yang kerap menjadi lokasi aktivitas tersebut meliputi persimpangan jalan, termasuk area lampu lalu lintas (APILL), perlintasan sebidang palang pintu kereta api, perkantoran pelayanan publik, hingga area pertokoan dan tempat jajanan,”paparnya.
Tata menegaskan, memberikan uang dan/atau barang kepada pengamen, pengemis, gelandangan, orang terlantar, maupun pembersih kendaraan di jalan dan fasilitas umum termasuk dalam aktivitas yang dilarang.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 16 huruf (d) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
”Setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban di jalan dan fasilitas umum dilarang dan dapat ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat berperan aktif menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sekaligus memastikan bantuan sosial disalurkan melalui mekanisme yang lebih terarah dan memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. (zal)



