Pemerintah Wajib Fasilitasi Bank Sampah, Raperda Masih Digodok DPRD
KARAWANG, RAKA – Mengatasi persoalan sampah, DPRD saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan. Dalam raperda ini, pemerintah diwajibkan memfasilitasi penyediaan bank sampah.
Mahpudin, ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan memaparkan, sampah dapat diolah dengan baik menjadi sumber ekonomi dan energi bagi masyarakat. Pembuatan raperda untuk pengelolaan sampah ini untuk mengatasi pengelolaan sampah yang belum maksimal. “Dibuat raperda agar permasalahan sampah yang ada saat ini dapat teratasi dengan baik. Kita bisa membuat bank sampah untuk pengelolaan sampah agar berjalan optimal,” ujarnya, Rabu (13/7).
Dalam raperda ini, lanjutnya, terdapat aturan perihal kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas bank sampah. Selain itu terdapat pula hak dan kewajiban yang akan diperoleh oleh masyarakat. Menurut data yang ia peroleh, saat ini telah ada 157 bank sampah yang telah dijalankan. “Di Karawang sendiri sudah memiliki 157 bank sampah yang dijalankan oleh sejumlah lembaga masyarakat. Kami akan mengatur sedetail mungkin apa yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat,” sambungnya.
Ia menjelaskan, salah satu kewajiban yang akan dilakukan oleh masyarakat yakni sikap membuang sampah. Ia menuturkan kembali permasalahan tersebut akan terus berjalan jika masyarakat masih membuang sampah secara tidak tertib. “Hal utama yang menjadi perhatian kami itu perilaku membuang sampah sembarang yang dilakukan selama ini. Semoga dengan adanya perda ini dapat mengubah perilaku buruk selama ini dan memanfaatkan sampah ke arah yang positif,” pungkasnya. (nad)