KARAWANG

Warga Purwasari Resah Miras Dijual Dekat Sekolah

PURWASARI, RAKA- Masyarakat resah dengan adanya penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Purwasari, bahkan miras tersebut dijual dekat SDN Purwasari 1. Namun, sampai saat ini belum ada penindakan.
Salah satu warga Kecamatan Purwasari yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya sudah merasa resah dengan adanya transaksi jual beli Miras di dekat Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Purwasari. “Itu yang jualannya dekat SD Purwasari 1. Sudah lama tidak ada penindakan dari polisi setempat. Padahal sudah ada yang melapor ke polisi tapi tetap aja adem ayem,” terangnya, Kamis (18/7).
Selain di dekat SDN 1 Purwasari, kata dia, penjualan miras juga terdapat di jalan tanggul irigasi Tamelang dengan modus tukang jamu tetapi menjual miras. “Yang di tanggul irigasi mah kedoknya jualan jamu, tapi pas beli Miras di kasih kang. Asalkan udah kenal,” tuturnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi terkait adanya dugaan penjualan miras di Kecamatan Purwasari kepada Kapolsek Purwasari Iptu Nana Juhana, alih alih menjawab soal kebenaran penjualan miras di wilayahnya, Kapolsek malah melempar tanggung jawab ke Satnarkoba Polres Karawang. “Biasanya dari Narkoba, Polsek bantuan perkuatan personil saja,”terangnya, saat ditanya soal kebenaran adanya penjualan Miras di Purwasari.
Menurutnya, bahwa jajaran Polsek Purwasari tetap melakukan patroli dan pengecekan di jadwal yang sudah ditetapkan. “Kalau patroli tetap melaksanakan pengecekan, bila ada BB (barang bukti) diamankan,”terangnya.
Sebelumnya, belum lama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan operasi penertiban penyakit masyarakat dengan merazia minuman beralkohol tanpa izin penjualan. “Penertiban meliputi Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Ciampel dan Kecamatan Telukjambe Timur dan berhasil menyita sebagai barang bukti 1.961 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa ijin penjualan dari 4 toko atau penjual,”tutur Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta. (zal)

Related Articles

Back to top button