
RadarKarawang.id – Gugatan delapan organisasi SMA swasta terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan, menyebutkan bahwa gugatan yang telah resmi teregistrasi dengan Nomor Perkara 121/G/2025/PTUN.BDG itu, dilakukan pemeriksaan pada Kamis ini.
“Gugatannya itu diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa, dan hari ini dilakukan sidang pemeriksaan persiapan pertama,” ujar Enrico di Bandung, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan pemeriksaan persiapan ini akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari, sebelum masuk ke tahap pokok perkara, seperti pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.
Tahapan pembuktian sendiri, kata dia, akan melibatkan bukti surat, elektronik, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya, sebelum akhirnya majelis hakim membuat kesimpulan dan menjatuhkan putusan.
Diinformasikan, gugatan ini dipicu oleh kebijakan gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang mengatur penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar di sekolah negeri, yang dinilai merugikan sekolah swasta karena akan menurunkan potensi jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta.
Baca juga: 1000 Unit Rumah Panggung Korban Banjir Omong Kosong
Sementara pemerintah mengatakan kebijakan ini berlandaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan sekolah.
Tonton Juga : SAMAUN BAKRI, KEPERCAYAAN BUNG KARNO, HILANG BAWA EMAS PULUHAN KILOGRAM
Adapun delapan organisasi sekolah swasta yang tercatat sebagai penggugat dalam perkara ini adalah:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi (psn/ant)