Waspada Modus TPPO! Korban Asal Purwakarta Dijanjikan Gaji Besar Namun Tertipu di NTT

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan akan memberikan pendampingan kepada seorang warga asal Purwakarta yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pendampingan tersebut mencakup pemulihan kondisi fisik dan psikologis serta penyiapan langkah lanjutan sesuai hasil asesmen.
Saepul Bahri Binzein menyampaikan bahwa korban merupakan satu dari 12 perempuan warga Jawa Barat yang berhasil dipulangkan dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, proses penyelamatan dan pemulangan dilakukan oleh Dedi Mulyadi bersama sejumlah kepala daerah.
“Salah satu korban TPPO adalah warga Purwakarta. Dijanjikan bekerja sebagai LC dengan gaji Rp10 juta per bulan, tapi kenyataannya tidak sesuai,” ujar Binzein, Kamis (26/2).
Setibanya di Jawa Barat, para korban tidak langsung dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis serta mengikuti sesi konseling yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Binzein menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar rekomendasi bagi pemerintah kabupaten untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Hasil pemeriksaan dan konseling akan menjadi dasar rekomendasi dari provinsi kepada kami. Dari situ kami lakukan asesmen untuk mengetahui kompetensi dan keahlian yang dimiliki,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan akan menyesuaikan bentuk pendampingan dan rencana lanjutan berdasarkan hasil asesmen tersebut. Termasuk di antaranya kemungkinan penyiapan peluang kerja yang sesuai dengan kemampuan dan minat korban.
Menurut Binzein, latar belakang pekerjaan yang dijanjikan sebelumnya tidak serta-merta mencerminkan seluruh kemampuan yang dimiliki korban.
“Semua akan kami lihat dari asesmen. Setelah pulih, diharapkan ada langkah yang bisa diambil agar yang bersangkutan dapat kembali beraktivitas secara aman dan layak,” ujarnya.
Pemkab Purwakarta menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam proses pendampingan lanjutan terhadap korban. (yat)



