KARAWANG, RAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang ingatkan calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetap taat kepada aturan Undang-undang (uu) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Devisi Hukum data dan informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Suryana Hadiwijaya ST, mengatakan, UU adalah acuan hukum tertinggi yang harus dipegang teguh oleh setiap peserta pemilu. Meskipun beberapa waktu lalu ada pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyatakan boleh kampanye pemilu di sekolah dan pesantren asal tidak menggunakan anggaran daerah dan mengajak Aparatur Sipil Negara, itu tidak menjadi acuan. “Aturan mengenai larangan berkampanye di lembaga pendidikan ini diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1. Aturan itu berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang huruf h menjelaskan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan itu dilarang,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (11/10) kemarin.
Suryana menjelaskan, yang bertanggung jawab untuk suksesnya pileg dan pilpres, penjabaran UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah KPU, maka pemerintah pun tidak berhak intervensi. Semua harus taat, dan harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU. “Kemendagri tidak memiliki kewenangan yang diamanatkan UU dalam penyelenggaraan pemilu dan jelas larangan tersebut adanya di UU dan PKPU, jadi kalau ada masyarakat yang tahu adanya pelanggaran yang dilakukan calon baik DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden maka berhak melakukan pelaporan ke Bawaslu, Insya Allah kami tindak sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Ditambahkannya, bagi yang melanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bisa terkena sanksi pidana. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,” tegasnya lagi. (apk)