KARAWANG

Waspadai Potensi Konflik Pilkades

SELEKSI ADMINISTRASI: Calon kades saat pelayanan satu atap di DPMPD beberapa waktu lalu.

KARAWANG, RAKA- Tahun 2020 mendatang, ada dua hajatan pemilu, pemilihan kepala desa (pilkades) di 45 desa dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Keduanya rawan konflik dan harus diantisipasi.

Apalagi, jarak penyelenggaraan pilkades dan pilkada sangat dekat. Pilkades akan dilakukan bulan Februari, sementara pilkada bulan September. Akan tetapi, tahapannya berjalan beriringan. “Terutama di pilkades, perlu politiknya sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat, ini perlu diwaspadai apalagi yang akan pilkadesnya cukup banyak,” kata pemerhati sosial Maulana, pada Radar Karawang, Kamis (21/11).

Menurutnya, adanya dua pesta demokrasi yang berdekatan, maka antisipasi konflik perlu ditingkatkan. Apalagi, jika melihat pilkades sebelumnya muncul konflik di beberapa desa usai pilkades. “Ini perlu diantispasi, jangan sampai konflik di pilkades merembet ke pilkada karena jaraknya yang berdekatan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Karawang Ade Sudiana menuturkan, mengenai potensi konflik, dia akan berkordinasi dengan Polres Karawang. “Saya berharap pilkades serentak berjalan aman dan damai,” tuturnya pada wartawan.

Saat ini, lanjut Ade, tahapan pilkades memasuki tahap penelitian berkas dari 1 sampai 27 November 2019. “Ada 186 orang yang mendaftar. Nanti diseleksi secara adminiatrasi. Syaratnya minimal lulusan SMP sederajat,” tuturnya.

Sementara, pada 13 Desember 2019 dilakukan penetapan calon kades yang memenuhi syarat administrasi. “Untuk tes tertulis dan lisan dilaksanakan pada 6-7 Januari 2020 dan pada 16-17 Januari 2020 diumumkan calon kades yang berhak dipilih,” kata Ade. Kampanye dilakukan pada 17 sampai 19 Februari 2020. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 23 Februari 2020. Ade mengatakan, pada tes tertulis akan mengeliminasi calon kepala desa yang lebih dari lima orang. Tes tertulis terdiri dari pengenalan ilmu pemerintahan desa. Sebab, para calon berasal dari latar belakang yang berbeda. “Jika di sebuah desa ada lebih dari lima, maka calon yang nilainya paling kecil akan tereleminasi. Di setiap desa minimal ada dua dan maksimal lima calon kades,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button