Selektif Keluarkan Surat Pengantar Mudik

Hendra Purnawan
KARAWANG, RAKA – Kantor Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan pengantar mudik bagi warganya yang ingin pulang kampung.
Staff Desa Puseurjaya telah mengeluarkan surat izin mudik bagi salah satu masyarakat. Sebelum surat dikeluarkan, warga tersebut menunjukkan foto orang tua yang sedang menderita sakit keras. Jika tidak menunjukkan bukti yang sesuai ucapan maka surat tidak akan diberikan. Surat dikeluarkan untuk mudik ke Kota Sragen, Jawa Tengah. “Kalau keterangan mudik sampai saat ini cuma ada satu karena emang orangtuanya katanya sakit keras,” ujar Hendra Purnawan, Sekretaris Desa Puseurjaya, pada Rabu (5/5).
Saat meminta surat, pihak staf desa telah menerima hasil tes swab PCR. Hal ini yang menjadi salah satu alasan surat dapat dikeluarkan. Staf desa masih bekerjasama dengan Gugus Tugas Covid-19 yang terdapat di wilayah tersebut untuk memantau jumlah pasien terpapar. “Selain satu warga itu, tidak terdapat kembali warga perantauan yang meminta surat keterangan mudik,” paparnya.
Warga Desa Puseurjaya, lanjutnya, ada sembilan ribu jiwa. Warga pendatang sebanyak 40 persen dari seluruh jumlah warga. Warga yang meminta tersebut sudah menjadi warga penduduk Desa Puseurjaya. Hal ini dilihat dari adanya kartu keluarga (KK) serta kartu tanda penduduk (KTP). “Hingga saat ini staff desa masih mengikiti aturan dari pemerintah kabupaten,” terangnya.
Aturan tertulis terkait larangan mudik hingga saat ini belum diterima oleh pihak staf desa. Ia berharap agar pemerintah kabupaten memberikan surat edaran agar dapat ditempel di mading dan masyarakat dapat membaca sendiri. Terdapat beberapa syarat sebelum mendapatkan surat keterangan mudik dari kantor desa. Pertama yakni menunjukkan KTP, kedua menunjukkan KK. Selanjutnya disertakan surat keterangan dari RT setempat. “Kan sebelumnya ada surat keterangan dari RT dulu dan berkas lainnya yang harus diserahkan ke kami,” pungkasnya. (cr6)