WNA Bikin Resah Warga Kalangsari
Diamankan Polsek Rengasdengklok
RENGASDENGKLOK, RAKA – Ketenangan warga Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok terganggu setelah kedatangan tiga Warga Negara Asing (WNA) dari benua Afrika. Kehadiran dua warga Nigeria, RCH (26) dan OOS (23) serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35) yang mengontrak di salah satu rumah warga Kalangsari, dicuriga masyarakat setempat. Alhasil, untuk mengembalikan ketentrakam warga Kalangsari, mereka diamankan aparat kepolisian Polsek Rengasdengklok.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman mengatakan, tiga WNA di Rengasdengklok ini diketahui atas aduan dari masyarakat.
Makanya, Selasa (4/1) pagi, anggota Polsek Rengasdengklok langsung mendatangi dan mengamankan orang asing tersebut di Desa Kalangsari. “Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka kita amankan tiga orang itu. Terpenting orang tersebut aman dulu,” katanya saat ditemui di Kecamatan Rengasdengklok, Rabu (5/1).
Tidak lama setelah diamankan di Polsek Rengasdengklok, kata Suherman, ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Polres Karawang untuk diproses atau dimintai keterangan lebih lanjut. “Diamankan di sini tidak lama, karena kita langsung koordinasi dengan polres,” imbuhnya.
Suherman menyebut, informasi sementara yang diterimanya, keberadaan WNA ini mengontrak di salah satu rumah warga. “Kita hanya mengamankan sementara, nanti lebih jelasnya ke intel polres,” ujarnya. Kemudian, Suherman menghimbau masyarakat jika menemukan hal yang mengganjal atau mencurigakan, agar segera melapor ke pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas.
“Kejadian apapun yang dirasa mengganjal segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan mengatakan, tanggal 4 Januari 2022 pihaknya memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok. Ketiganya diamankan dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di sekitar tempat tinggal mereka. “Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak tanggal 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jalan Dusun Tarik Kolot, RT 20/RW 03 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers, Rabu (5/1).
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga WNA datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen. Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. “Untuk OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya.
Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. MAD telah berada di Indonesia sejak tanggal 27 Agustus 2019. Kemudian, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan,” pungkasnya. (mra)