Uncategorized

DKPP Akan Dipanggil Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Radarkarawang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil DKPP untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) mendatang.

Terkait keputusan MK yang akan memanggil DKPP, Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut keterangan DKPP akan memperkuat dalil-dalil yang disampaikan oleh pihaknya tentang dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Menurutnya, DKPP pernah memutus Ketua KPU dan keenam anggotanya bersalah atas penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Karena dasar bagi pihaknya mengatakan pelanggaran itu berdasarkan putusan DKPP, yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon.

Heru mengatakan, keterangan DKPP juga akan mendukung argumen mereka terkait penerimaan pendaftaran Gibran yang cacat hukum dan prosedur.

Ia menyebut KPU yang belum merevisi PKPU Nomor 19/2023 saat menerima pencalonan Gibran. Pada PKPU itu disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Menurutnya, PKPU itu harus direvisi terlebih dahulu mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Pihaknya juga meyakini akan mendapatkan fakta yang disampaikan oleh DKPP bahwa ada penerimaan berkas pendaftaran paslon kemudian pembuatan berita acara yang lewat dari batas yang ditetapkan KPU.
“Harusnya 25 tapi dikeluarkan berita acara tanggal 27,” ujarnya.

“Seharusnya PKPU diubah dulu, tapi enggak diubah. Ini kami menjadi optimis bahwa nanti Pelanggaran terukur ini akan terkonfirmasi dari pemberi keterangan,” imbuhnya. (nce)

Related Articles

Back to top button