HEADLINEKARAWANG

Yayat S Hidayat Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Yayat Syariful Hidayat

KARAWANG, RAKA – Komisi IX DPR RI telah memutuskan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kamis (28/1). Dari lima nama yang ditetapkan, Yayat Syariful Hidayat adalah salah satu nama yang terpilih. Dia merupakan warga Karawang.

Setelah mengikuti semua tahapan dan proses, namanya terpilih menjadi anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026 melalui musyawarah yang dilakukan Komisi IX DPR RI dari unsur tenaga kerja.

Yayat mengatakan, akan menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan wewenang yang dijabatnya. Yaitu memberikan masukan dan pertimbangan kepada direksi untuk menjalankan tugas-tugas di BPJS Ketenagakerjaan.

Pria yang akrab disapa Abah ini menuturkan, setelah terpilihnya menjadi Dewas BPJS Ketenagakerjaan, hal pertama yang akan dilakukan ialah evaluasi secara keseluruhan terhadap kinerja direksi sebelumnya. Termasuk target BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak hanya di Karawang, tetapi secara keseluruhan di Indonesia,” katanya saat dihubungi Radar Karawang, Minggu (31/1).

Setelah itu, lanjut Yayat, dia bersama dewas yang lain akan melakukan langkah-langkah strategis dari hasil evaluasinya. Baik terhadap pendaftaran kepesertaan, pelayanan atau dana investasi.
“Itu yang akan pertama kali dilakukan oleh dewas khususnya saya,” ujar Yayat yang merupakan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Sejauh ini, dia melihat secara keseluruhan pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan cukup baik. Namun ada beberapa yang perlu menjadi evaluasi awal. Ia mendapat banyak informasi dari para pekerja terkait pendataan kepesertaan. Terutama bagi pekerja kontrak. Para pekerja mengalami kesulitan dalam pencairan dana pada saat sudah berhenti bekerja. Yang menjadi kendalanya, yaitu adanya perbedaan data KTP dengan kartu kepesertaan. Sehingga proses klaim menjadi susah.
“Ini akan kita cari masalahnya dimana. Apakah HRD yang input atau pihak BPJS,” tuturnya.

Kemudian, kata Yayat, pihaknya berharap pendaftaran kepesertaan dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan. Selain itu, edukasi terhadap calon pekerja juga harus dilakukan. Sehingga pada saat pekerja itu diterima dan pemberkasan lebih lanjut, harus menyertakan keterangan jika dirinya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Dengan begitu akan meminimalisir kesalahan input data. Fokus kita soal pelayanan kepada peserta.
Karena BPJS itu mengumpulkan iuran dari peserta, sehingga peserta jadi inti dari BPJS itu sendiri,” ungkapnya.

Yayat menambahkan, saat ini pekerja sektor informal belum tersentuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, ia akan mencoba untuk membuat formulasi agar pekerja sektor informal itu bisa tersentuh dan menjadi prioritas yang menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Persoalan skemanya gimana nanti lihat evaluasi direksi BPJS saat ini,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button