Zakat Fitrah Ditetapkan Rp35 Ribu per Orang
KARAWANG, RAKA – Lebaran sekitar tiga bulan lagi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang sudah menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 Hijriah atau 2023.
Penetapan nilai nisab zakat dan standar harga besaran zakat fitrah tahun ini, sudah termaktub dalam berita acara rapat yang ditandatangani bina mental spiritual Setda Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama Karawang, Disperindag, dan Baznas Karawang. Berita acara itu ditandatangani pada 11 Januari awal tahun ini.
Ketua Baznas Karawang Karmin mengatakan, tahun ini kadar besaran zakat fitrah itu 3,5 liter beras, dan kalau dirupiahkan sebesar Rp35.000 per jiwa. Pihaknya menyebut, besaran zakat fitrah dengan uang itu ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Sebab harga beras tahun ini ditaksir Rp10.000 per liter.
“Kalau zakat fitrah dengan beras itu masih sama 3,5 liter. Kalau diuangkan sekarang sudah Rp35 ribu, tahun sebelumnya Rp32 ribu,” ujar Karmin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/1).
Tidak hanya zakat fitrah, Baznas Karawang juga melayani pembayaran fidyah bagi muslim yang tidak melaksanakan puasa dikarenakan ada uzur. Karmin mengatakan, biaya fidyah yang harus dibayarkan ini sebesar Rp30.000 per harinya.
“Bagi muslim yang tidak saum karena ada uzur yang terus menerus, sehingga dia harus bayar fidyah. Dan fidyahnya itu Rp30 ribu per hari,” ujarnya.
Karmin menambahkan, tahun 2022 Baznas Karawang telah mengumpulkan hasil dari pada zakat fitrah itu sekitar Rp429 juta. Dan tahun ini pihaknya akan berupaya untuk lebih dari tahun kemarin, karena situasinya sudah tidak pandemi.
“Sebetulnya tahun kemarin juga kita sudah mencapai target. Apalagi tahun ini akan lebih banyak lagi yang akan kita kerjasamakan,” pungkasnya. (mra)