Zakat Fitrah Rp32 Ribu
KOTABARU, RAKA – Memasuki bulan Ramadan, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jumlah harta yang dikelurkan disesuaikan dengan harga makanan pokok sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram atau 3,5 liter. Jika diuangkan sebesar Rp32 ribu per jiwa.
Oof Saprudin, sekretaris Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KUA Kecamatan Kotabaru menyampaikan, berdasarkan surat edaran Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang tentang penetapan standar harga besaran zakat fitrah tahun 1440 H atau tahun 2019 M. “Untuk pengeluaran harga zakat fitrah, perjiwanya minimal Rp32 ribu rupiah,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Rabu (8/5) kemarin.
Ia menjelaskan, setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal itu bagian untuk membersihkan diri dengan mengelurkan sebagian harta kepada orang lain. “Setiap umat muslim, baik balita yang baru dilahirkan wajib melakukan zakat fitrah. Yang bertanggung jawab adalah orang tuannya,” jelasnya.
Masih dikatakannya, untuk penyaluram zakat fitrah disalurkan kedelapan kelompok penerima zakat diantaranya fakir dan miskin. “Dari 8 jenis tersebut, zakat fitrah salurkan sebagaimana zakat mal, tapi diprioritaskan kepada fakir miskin,” tuturnya.
Sesuai dengan syariat Islam, lanjutnya, melaksanakan zakat fitrah diperbolehkan satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Akan tetapi, waktu yang paling utama pada saat setelah terbit fajar sampai sebelum dilaksakan shalat Idul Fitri. “Walau pun demikian, seminggu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sudah melakukan pembetukan panitia masing-masing masjid, agar bisa dabagikan kepada orang penerima zakat secara efektif,” pungkasnya.(acu)