Zakat PNS Terkumpul Rp2,3 M
- Belum Semua Zakat Masuk Baznas
KARAWANG, RAKA – Semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang diharuskan untuk menyalurkan zakat profesi atau zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
A. Matin, kabag Kesra Karawang menyampaikan, secara umum PNS di lingkungan Pemkab Karawang telah mengeluarkan zakat profesi atau zakat mal. Hal itu karena adanya imbauan dari bupati agar para PNS dilingkungan pemkab menyalurkan zakat malnya melalui Baznas. “Secara umum semua PNS di lingkungan Pemkab Karawang diimbau oleh pimpinan untuk mengeluarkan zakat profesi kepada Baznas,” kata Matin, Selasa (28/5).
Dikatakan Matin, penyaluran zakat melalui Baznas, pendisitribusian dan pembagiannya dinilai lebih seimbang dan merata. “Karena Baznas lembaga yang tepat dan baik. Data fakir miskin, data marbot dan data amil juga semuanya ada di Baznas. Untuk itu, PNS diimbau oleh bupati untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas,” ujarnya.
Matin mengatakan, jumlah zakat dari PNS di Karawang yang disalurkan melalui Baznas sebesar Rp2,3 miliar. Jumlah tersebut menurutnya belum optimal karena masih banyak beberapa instansi yang harus didatangi dan masih menyalurkan ke tempat lain. “Itu belum optimal. Masih bisa digali lagi dari berbagai dinas atau instansi. Karena baru beberapa instansi yang menyalurkan melalui Baznas,” imbuhnya.
Pada dasarnya, lanjut Matin, penyaluran zakat melalui baznas ataupun tidak sama saja, yang terpenting PNS menyalurkan zakat tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Akan tetapi, mengingat di Karawang ada Baznas, lebih baik PNS menyalurkan zakat melalui lembaga tersebut. “Jumlah itu memang besar. Tapi jika dibandingkan dengan kabupaten lain, jumlah itu lebih kecil. Karena baru penyaluran zakat dari PNS saja. Kedepan semoga lebih baik,” ungkapnya.
Matin belum bisa memastikan, berapa jumlah PNS yang sudah menyalurkan zakat profesi, karena dari jumlah PNS di Karawang belum bisa dideteksi berapa PNS yang wajib mengeluarkan zakat profesinya. “Minimal kepala dinas, kabag, kabid, kasi itu sudah wajib. Karena perbulannya itu sudah di atas 6 juta,” pungkasnya.(nce)