HEADLINEKARAWANG

Zona Merah: Cikampek, Klari, Dengklok, Karawang Kota

GANJA LAMPUNG: Tumpukan ganja seberat 78,6 kilogram disita polisi.

KARAWANG, RAKA – Selama Januari sampai November 2019, Satnarkoba Polres Karawang mencatat terdapat 224 penangkapan terhadap pengedar berbagai jenis narkotika.

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto menuturkan, selama Januari sampai November 2019 jumlah pengedar yang berhasil ditangkap sebanyak 224 pelaku. Para pelaku itu berhasil ditangkap di beberapa daerah di Karawang.

Adapun usia termuda pengedar yang tertangkap berusia 18 tahun pada bulan September lalu, dengan barang bukti ganja. “Paling muda ada 18 tahun tapi bukan pelajar. Hanya sekolah sampai SD di Karawang,” kata Agus kepada Radar Karawang.

Dari semua pengedar yang berhasil diamankan, kata dia, yang terbanyak merupakan usia 20 sampai 25 tahun. “Kategori pengedar dari 20 sampai 25 tahun. Mungkin lagi lincah-lincahnya,” ucap dia.

Wilayah yang dikatakan tinggi kasus narkoba, tambah Agus, diantaranya Cikampek, Klari, Dengklok dan Karawang. Sementara untuk pengkonsumsi, sampai saat ini belum sampai pada kalangan pelajar apalagi sekolah dasar.
“Sejauh ini tidak sampai ke pelajar SD. Dulu ada pelajar dengan barang bukti eksimer dan tramadol,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Back to top button