KARAWANG

Zonasi Rugikan Pasien

KARAWANG, RAKA – Aturan zonasi (kewilayahan yang sudah ditetapkan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat rumah sakit termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang meradang. Pasalnya, sejumlah poli alami penurunan jumlah pasien sehingga dikhawatirkan berdampak pada ketersediaan anggaran.

Pasien yang tidak sesuai dengan zonasi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BPJS, dipastikan mendapatkan penolakan pelayanan dari rumah sakit. Padahal RSUD Karawang merupakan rumah sakit regional, seharusnya ada pengecualian pengobatan yang dilakukan oleh BPJS.

“Sebagai fasilitas kesehatan lanjutan, RSUD harus patuh terhadap sistem zonasi. Namun sangat disayangkan karena RSUD Karawang merupakan rumah sakit dengan tipe yang direkomendasikan sebagai rumah sakit regional. Sehingga, dengan aturan tersebut mau tidak mau harus menerima pasien yang sejak awal tidak berobat ke rumah sakitnya,” kata Kepala Hukmas dan Promkes RSUD Karawang Ruhimin.

Ia melanjutkan, jika satu pasien dari fasilitas kesehatan di Puskesmas menderita sakit jantung. Bertahun-tahun lamanya, pasien tersebut kontrol di dokter di RS A, contohnya. Namun, akibat zonasi yang ada, pasien tersebut harus kontrol ke rumah sakit B akibat adanya kebijakan zonasi. “Ya kami harus patuh. Karena memang sistem zonasi demikian,” kata Ruhimin.

Demikian juga sebaliknya, jika ada pasien yang biasa berobat atau kontrol di RSUD Karawang, karena aturan zonasi bukan wilayahnya, maka mereka harus kontrol di RS yang ditunjuk. Jika tidak, pihak rumah sakit pun dengan terpaksa harus menolaknya. Dampak yang paling terasa adalah di tiap-tiap poli rawat jalan, kini jumlah pasien langsung turun drastis.

“Yang menjadi masalah sebenarnya riwayat kesehatan atau penyakit si pasien. Karena dokter di RSUD Karawang belum tentu dokter di RSUD yang termaklumat dalam zonasi,” ujarnya.
Namun demikian, sepengetahuan dirinya, sistem zonasi masih dalam tahap uji coba. Walaupun pihaknya belum mengetahui hingga kapan tahapan uji coba itu berlangsung.

Menurutnya mumpung masih dalam tahap uji coba, sebaiknya segala kendala yang ada dapat menjadi perbaikan, agar sistem tersebut dapat digunakan secara optimal.

“Mungkin bisa jadi perlu dievaluasi kalau memang ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini pasien,” tuturnya.
Ia berharap aturan yang diterapkan tidak merugikan siapapun. Baik itu pasien, pihak rumah sakit, ataupun BPJS Kesehatan. “Menurut saya, kebijakan BPJS Kesehatan itu yang tertuang dalam Perdirjampel Nomor 2,3, dan 5 tahun 2018 perlu adanya evaluasi, agar tidak merugikan pasien dan rumah sakit juga,” ujarnya.

Salah satu staf daftar pasien mengatakan, jumlah kunjungan pasien mengalami penurunan sejak awal bulan September 2018 yang lalu. Dari biasa jumlah kunjungan sekitar 70 sampai 80 orang per hari, kini drastis turun sampai 20 orang per hari. Menurut pengakuannya, rata-rata pasien menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

“Saya yang tadinya gunakan BPJS berobat ke sini memang sudah rutin pak. Namun adanya peraturan itu, saya jadi bingung. Sekarang saya musti berobat dari awal lagi pak,” ucap Sarge (41) warga Kecamatan Cilamaya Kulon saat akan berobat di Poli Mata. (yfn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button