LKPJ Bupati, Dewan Soroti Infrastruktur

KARAWANG, RAKA – Sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang tahun 2021, Senin (4/7) siang, sempat diwarnai interupsi hingga sorotan anggota dewan soal layanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pantauan Radar Karawang, interupsi mulai bermunculan saat Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar yang saat itu menjadi pimpinan sidang, meminta kepada setiap perwakilan fraksi tidak membacakan pandangan fraksi, mengenai LKPJ Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Ketua Fraksi Partai Gerindra Endang Sodikin misalnya, menyoroti soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan serta infrastruktur. “Ada beberapa sorotan yang memang perlu kita soroti berkaitan dengan peningkatan PAD dan pelayanan publik, serta infrastruktur agar ditingkatkan,” ungkapnya saat sidang paripurna.
Meski begitu, dia sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Karawang yang terus menerus mendapatkan prestasi wajar tanpa pengecualian dan beberapa prestasi lainnya. “Kami sangat apresiasi pemerintah beberapa kali mendapatkan WTP dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terangnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengungkapkan banyak terimakasih kepada masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD dan tokoh masyarakat atas partisipasi dan dukungan dalam program-program pembangunan di Karawang. “Kami ucapkan terima kasih karena tanpa dukungan DPRD, tokoh masyarakat dan Forkopimda, programpembangunan di Kabupaten Karawang tidak akan berjalan dengan lancar,” tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar mengatakan, paripurna DPRD Kabupaten Karawang membahas Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021. “Paripurna sekarang, hari ini (kemarin) membahas berkaitan dengan Raperda LKPJ Bupati tahun 2021,” katanya saat membuka sidang.
Hadir dalam rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Karawang, bupati Karawang, Forkopimda dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (fjr)