
radarkarawang.id – Masyarakat penerima bantuan BPJS PBI atau penerima bantuan iuran di Kabupaten Karawang berkurang drastis. Bulan ini, 112.973 penerima BPJS PBI dicoret tanpa pemberitahuan, hal ini membuat warga kebingungan saat berobat. Meski demikian, masyarakat masih bisa melakukan reaktivasi.
Salah seorang warga penerima manfaat BPJS PBI yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget saat berobat BPJS PBI nya tidak aktif. “Saya sudah antre lama, tapi pas giliran dipanggil dokter ternyata BPJS PBI tidak aktif. Saya mesti urus-urus dulu sebelum berobat,” katanya.
Baca Juga : Periksa Kesehatan Penghuni Rumah Tahanan
Pria yang sering menggunakan topi ini, tidak tahu alasan penonaktifan BPJS PBI nya. “Saya tidak tahu, tiba-tiba tidak aktif, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Untungnya masih bisa diurus, jadi saya berobat pakai umum,” keluhnya.
Petugas Bagian Data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang Wisnu mengatakan, Kementerian Sosial Republik Indonesia pada awal bulan Juni melakukan pengurangan penerima BPJS PBI. Pengurangan tersebut dilakukan setelah adanya verifikasi ke lapangan yang dilakukan petugas kementerian.
“Awalnya ada dua data masyarakat miskin dan rentan miskin yang dimiliki Dinas Sosial dan BPS. Karena ada dua data, maka Kementerian Sosial menurunkan petugas untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan,”katanya kepada Radar Karawang, Rabu, (11/6).
Tonton Juga : ANNE RATNA, DULU BERJAYA KINI TERPURUK
Disampaikannya, setelah dilakukan verifikasi terjadilah pengurangan penerima BPJS PBI di Kabupaten Karawang dan di kabupaten /kota yang lainnya. Pada bulan Mei 2025 penerima BPJS PBI di Kabupaten Karawang sebanyak 749.672 jiwa.
“Dan setelah dilakukan verifikasi yang dilakukan kementerian pada bulan Juni mengalami pengurangan penerima BPJS PBI sebanyak 112.973 jiwa. Jadi yang masih menerima BPJS PBI saat ini totalnya 636.699,” paparnya.
Disampaikannya, pengurangan itu terdapat beberapa penyebab, yang sebelumnya keluarga tersebut dalam kategori miskin dan rentan miskin kini ekonomi menjadi lebih baik, mungkin dalam keluarganya sudah ada yang bekerja.
“Selain itu, kemungkinan dalam keluarga itu mereka melakukan transaksi misalnya ada kiriman dari saudaranya, atau transaksi pinjaman online dan meminjam uang ke bank sehingga oleh kementerian dinyatakan mampu,” paparnya.
Dijelaskannya, bagi yang sebelumnya menerima BPJS PBI namun sekarang tidak aktif dapat melakukan reaktifasi tetapi yang dapat melakukan reaktivasi adalah mereka yang mengidap penyakit berat.
“Yang memiliki penyakit berat mereka dapat mendatangi operator SIKS-NG di masing-masing desanya, mereka harus menyertakan bukti bahwa dia memang sakit. Agar oleh kementerian BPJS aktif kembali. Biasanya setelah diajukan dua hari juga sudah aktif kembali,” paparnya.
Diungkapkannya, bagi masyarakat yang BPJS PBI tidak aktif namun memiliki penyakit ringan yang pengobatannya ke poli umum saja dapat beralih ke BPJS UHC yang merupakan program kesehatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. (zal)