Cikampek

13.293 Warga Cikampek Baru Punya Hak pilih

MEMBAHAS HAK PILIH: Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikampek Baru menetapkan 13.293 warga terdaftar dan memiliki hak pilih.

KOTABARU, RAKA – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikampek Baru, Kecamatan Kotabaru, telah menetapkan dan menyatakan bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020 mendatang sebanyak 13.293 warga yang terdaftar dan memiliki hak pilih.

Ketua PPS Desa Cikampek Baru Bayu mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melaksanakan rapat pada penetapan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). “Totalnya ada 13.293 orang, dan itu data yang sudah pasti masuk dan terdaftar sebagai pemilih,” ucapnya kepada Radar Karawang, Selasa (13/10).

Ia menambahkan, jumlah yang terdiri dari 6.657 laki-laki dan 6.636 perempuan itu bisa saja bertambah, karena tidak terdata atau pemilih baru yang baru mencukupi umur pada saat hari pemilihan. “Mungkin hari ini belum mencukupi umur, tapi pas pelaksanaan pasti ada yang sudah mencukupi umur dan datang untuk meminta haknya pada saat pencoblosan nanti. Dan itu sudah kita siapkan dari sekarang,” tambahnya.

Ia mengaku, untuk mendapatkan hak suaranya, pemilih baru cukup membawa identitas berupa KTP sebagai salah satu syarat, dan bukti bahwa dirinya telah mencukupi usia dan memiliki hak pilih. “Kalau dulu pas pemilihan serentak itu petugas memberikan suket atau tanda bukti, nah kalau pilbup ini cukup membawa KTP saja atau membawa KK,” akunya.

Sementara itu, Komisioner Vidisi Organisasi dan SDM Panwascam Kotabaru Rizal mengungkapkan, total DPSHP di Kecamatan Kotabaru sebanyak 90.239 dan 236 TPS yang tersebar di beberapa desa. Untuk menjaga netralitas, pihaknya akan mengarahkan dan menempatkan TPS di titik yang aman dan terhindar dari bencana. “Yang pertama itu titik netralitas sama mencegah terjadinya banjir, apalagi akhir akhir ini sering turun hujan. Yang pasti kita selaku petugas siap mensukseskan Pilbup 2020 ini,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button